Karimun, Satujuang.com – Kedok di balik gerakan penolakan investasi tambang di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, perlahan mulai terkuak ke publik.
Fakta atas pengakuan sepihak dari oknum berinisial Y yang menuding masa berlaku lahan PT Laras telah habis, sehingga memicu kisruh dan kegaduhan di tengah masyarakat Karimun mulai terbuka.
Oknum Y yang diketahui berstatus sebagai guru P3K di salah satu SMK tersebut, belakangan gencar menyuarakan penolakan rencana penambangan pasir darat yang akan dikelola oleh Tridaya Group dengan dalih kerusakan lingkungan.
Bahkan, Y dikabarkan tengah menggalang massa untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Kundur Barat pada Kamis mendatang.
Namun, sebuah fakta mengejutkan dibongkar oleh salah seorang petani setempat berinisial A (47).
A mengatakan motif asli di balik gerakan penolakan tersebut diduga kuat bukan karena faktor lingkungan, melainkan demi menutupi masalah personal Y.
Bermula karena Y diduga telah nekat menjual tanah garapan berstatus pinjam pakai milik PT Laras tersebut kepada seorang warga Penyalai dengan harga Rp40.000.000,-.
“Dia menolak itu karena tanah itu sudah dijual ke orang Penyalai. Pembelinya sudah berulang kali datang berdebat dan meminta uang Rp40 juta itu dikembalikan. Itu makanya dia ngotot menolak agar proyek Tridaya tidak berjalan,” ungkap A secara gamblang melalui sambungan seluler, Rabu (3/6/26).
Menanggapi gejolak tersebut, PT Laras melalui penerima kuasa lahan, Edi Susilo, turut angkat bicara.
Pihaknya menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapa pun sejak berhenti beroperasi pada tahun 1997.
Edi menjelaskan, lahan seluas 108 hektare itu selama ini dimanfaatkan oleh 24 kelompok tani dengan sistem pinjam pakai resmi.
Berdasarkan surat perjanjian, para petani wajib menyerahkan kembali tanah tersebut tanpa syarat apabila perusahaan ingin menggunakannya kembali.
Ia juga membantah keras isu miring yang sengaja diembuskan bahwa lahan mereka berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang telah kedaluwarsa.
“Tanah itu dari dulu sampai sekarang statusnya masih akta jual beli (AJB) dengan pemilik awal, tidak pernah di-HPL-kan. Surat perjanjian pinjam pakai dengan 24 kelompok tani dan akta jual beli pertama semuanya masih lengkap ada pada kami,” tegas Edi Susilo.
Edi menambahkan, pihak perusahaan bersama Tridaya Group telah berkali-kali menggelar sosialisasi terbuka kepada warga.
Namun, oknum Y selalu mangkir dengan berbagai alasan meskipun telah diundang secara resmi.
Di sisi lain, Komisaris Tridaya Group, Edy SP, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam melihat adanya indikasi tindak pidana di lokasi rencana investasi mereka.
Ia meminta Kapolda Kepri, Kapolres Karimun, serta pihak kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan penyerobotan, penggelapan, maupun penipuan jual beli lahan tersebut.
“Jika dibiarkan, ulah oknum yang mengatasnamakan lingkungan demi kepentingan pribadi ini akan merusak citra Kabupaten Karimun di mata investor lokal maupun mancanegara,” cetus Edy SP di kawasan Batam Centre.
Edy menjelaskan bahwa investasi yang mereka bawa ke Kelurahan Sawang merupakan proyek strategis yang sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai hilirisasi pasir silika atau kuarsa.
Proyek besar ini dipastikan akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta roda perekonomian masyarakat setempat.
“Jangan sampai negara kalah dengan akal bulus oknum seperti ini. Jika Forkopimda di Karimun tidak bisa menuntaskan masalah ini, kami akan laporkan langsung ke Bapak Presiden Prabowo melalui KADIN pusat,” tegas Edy SP.
Hingga berita ini diturunkan, dua oknum warga berinisial Y dan I dilaporkan telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polsek Kundur Barat dan Polres Karimun terkait rencana aksi hari Kamis. (Red)











