Seluma, Satujuang.com – Keberadaan hewan ternak yang berkeliaran bebas di wilayah Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, kini kembali menjadi sorotan tajam.
Aktivitas ternak liar tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, merusak tanaman warga, hingga merusak infrastruktur irigasi pertanian.
Dalam beberapa waktu terakhir, warga dihadapkan pada meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas yang diduga kuat dipicu oleh sapi di badan jalan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan mendalam karena menyebabkan kerugian materiil serta mengancam keselamatan jiwa para pengguna jalan yang melintas.
Kepala Desa Rawa Indah, Arpandi, membenarkan bahwa persoalan pelik hewan ternak lepas ini menjadi tantangan yang perlu segera ditangani secara serius.
Pemerintah desa telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada pemilik ternak secara langsung maupun lewat media sosial agar lebih bertanggung jawab.
“Pasca lebaran haji ini saja sudah dua kali kejadian sapi mencederai pengendara, bahkan ada korban yang mengalami patah tulang,” ungkap Arpandi, Senin (1/6/26).
Arpandi menjelaskan, pemilik hewan ternak yang kerap melepasliarkan peliharaannya tersebut ternyata tidak hanya berasal dari warga desa setempat saja.
Tingginya frekuensi kejadian menunjukkan perlunya langkah konkret guna menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah Kecamatan Ilir Talo.
Pihaknya berencana mendorong penyusunan regulasi khusus yang dapat menjadi landasan hukum kuat dalam penertiban hewan ternak di masa mendatang.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait tata kelola pemeliharaan ternak.
“Dalam waktu dekat ini saya akan berkoordinasi dengan Camat untuk penyusunan Peraturan Antar Desa karena sudah sangat mengganggu,” tambahnya.
Langkah penyusunan Peraturan Antar Desa (Perades) dinilai penting karena permasalahan ini turut melibatkan pemilik ternak dari wilayah desa sekitar.
Ketentuan penertiban hewan ternak sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam regulasi Perda tersebut ditegaskan pemilik tidak diperkenankan membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, implementasi Perda dinilai akan jauh lebih efektif apabila didukung regulasi tingkat desa maupun kesepakatan bersama antarwilayah.
Melalui dukungan aturan lokal, upaya penegakan aturan di lapangan dapat berjalan lebih optimal serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Langkah inisiasi Pemdes Rawa Indah ini diharapkan menjadi solusi solutif dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan juga kondusif. (da)











