Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Bio Solar ke Linggau

Polda Bengkulu kembali menggagalkan transaksi ilegal penyelundupan 5 Ton Bio Solar yang akan dikirim menuju wilayah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

BBM bersubsidi tersebut diangkut menggunakan truk dari Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.

Polisi menemukan lima tangki masing-masing berkapasitas 1.000 liter di atas kendaraan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, menetapkan RE sebagai tersangka.

Warga Lubuk Tanjung ini diduga melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang.

“BBM ini dijual dari RE ke YP di Lubuk Linggau. Barang bukti sekitar 5.000 liter ditampung dalam lima tangki,” jelas Kompol Mirza, Selasa (5/5/26).

Modus operandi tersangka adalah menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

Dengan cara ini, tersangka bisa mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar di SPBU.

Berdasarkan keterangan penyidik, aktivitas transaksi ilegal ini sudah dilakoni tersangka selama enam bulan.

BBM subsidi tersebut dijual kembali dengan harga Rp9.000 hingga Rp10.000.

Mirza menambahkan bahwa jaringan ini merupakan komplotan yang terorganisir.

Para “pengunjal” BBM ini saling bekerja sama untuk mengumpulkan pasokan Bio Solar dari berbagai titik.

“Ini merupakan komplotan pengunjal BBM. Mereka membeli menggunakan barcode secara berulang untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara,” lanjut Mirza kepada awak media.

Saat ini polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

Penegakan hukum ini fokus pada perlindungan kuota BBM subsidi bagi masyarakat.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.

Ancaman pidana penjara paling lama bagi tersangka adalah enam tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *