Satujuang, Kota Bengkulu- Kasus pengelolaan Pasar Pagar Dewa kota Bengkulu nampaknya menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini, Rabu (29/4/26).
Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, sudah puluhan orang yang diperiksa mencakup pengurus koperasi, pejabat OPD terkait, mantan Penjabat Walikota, dan pihak lain yang mengetahui persoalan
“Pengusutannya dimulai dari tahun 2005,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum dan korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa mulai disidik dengan teliti.
Termasuk pengelolaan dana bergulir pengembangan pasar tradisional tahun anggaran 2025 oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Bangun Wijaya.
Kepala Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi Sandestio, tidak menampik soal pemeriksaan tersebut.
“Iya dindo, tentang pengelolaan pasar,” sampainya saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4) lalu.
Pengusutan ini mendapatkan dukungan dari warga Pagar Dewa, mereka berhadap pihak Kejaksaan jangan hanya gertak sambal.
Sebab, polemik yang terjadi di pasar tersebut sudah terjadi selama bertahun-tahun.
“Kita berharap perkara ini bukan hanya ramai dipemberitaan, namun benar-benar diusut tuntas,” ujar salah seorang warga setempat saat dimintai tanggapan.
Sejumlah pihak menilai perkara Pasar Pagar Dewa ini akan senasib dengan perkara PTM dan MegaMall Bengkulu
Sejarah & Timeline Konflik Pasar Pagar Dewa. Awal Mula (2003–2005)
Pasar Pagar Dewa dibangun pada tahun 2005 oleh Koperasi Bangun Wijaya (sebelumnya bernama Pasar Induk Tradisional Pagar Dewa).
Koperasi ini mendapatkan dana bergulir pinjaman dari Kementerian Koperasi sebesar Rp 3 miliar untuk membangun kios dan awning.
Namun, hingga kini dana tersebut dikabarkan belum pernah diangsur/dikembalikan.
Masa Kontrak & Kontroversi (2005–2016)
Koperasi Bangun Wijaya mengelola pasar berdasarkan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Selama pengelolaan, koperasi dinilai selalu merugi dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, berdasarkan perjanjian, koperasi wajib menyetorkan 20% pendapatan ke Pemkot.
Koperasi juga dituding tidak pernah mengadakan rapat anggota dan tidak memberikan laporan keuangan ke Pemkot.
24 September 2015: Kontrak pengelolaan habis.
- Pengambilalihan Pemkot (2016)
- Januari 2016: Pemkot Bengkulu melakukan hearing dengan aktivis (KOSMAB, SMUB) dan pedagang. Hearing berjalan alot dan menemui jalan buntu.
- 7 Januari 2016: Pemkot secara resmi mengambilalih pengelolaan dan menyerahkan ke UPTD Pasar Pagar Dewa di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- April 2016: Dinas Koperasi, UPTD, Satpol PP, dan aparat kepolisian bersama pedagang memaksa Koperasi Bangun Wijaya keluar dari pasar karena kontrak habis dan tak ada kontribusi PAD.
- Putusan Mahkamah Agung (2018): Koperasi Bangun Wijaya menggugat Pemkot Bengkulu.
- MA memenangkan Koperasi Bangun Wijaya sebagai pengelola sah Pasar Pagar Dewa.
- Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 6,96 miliar kepada koperasi.
- Putusan ini memperpanjang konflik hukum yang belum tuntas hingga kini.
Konflik Kembali Memanas (2020–2023)
- 2020: Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan hearing terkait status lahan parkir. Muncul isu pungli dan kepolisian (Polda) terlibat dalam mediasi.
- 2022: Koperasi Bangun Wijaya melakukan penyegelan kios pedagang yang tak memenuhi kewajiban sewa. Para pedagang melaporkan Koperasi dan ormas Pemuda Pancasila ke polisi.
- Juli 2022: Pedagang mengadu ke DPRD karena los ditutup sepihak, ekonomi mereka terancam. DPRD memfasilitasi pertemuan dan menawarkan pasar ternak sebagai tempat alternatif sementara.
- 2023: Aksi unjuk rasa pedagang terjadi terkait aktivitas pembangunan di kawasan pasar.
- 2025–Sekarang: Dugaan Korupsi & Penyidikan
Isu-isu Utama yang Menjadi Polemik
- Sengketa antara Koperasi Bangun Wijaya (berdasarkan SK Kementerian Koperasi & putusan MA) vs Pemkot Bengkulu/UPTD (berdasarkan Perwal No. 21/2018).
- Dana Bergulir Rp3 Miliar Pinjaman dari Kementerian Koperasi untuk pembangunan awal pasar. Diduga belum dikembalikan sama sekali.
- Ganti Rugi Rp6,96 Miliar Putusan MA yang mewajibkan Pemkot membayar koperasi, menambah beban keuangan daerah.
- Kontribusi PAD Nol Selama dikelola koperasi, Pemkot tidak pernah menerima bagian pendapatan pasar. Dikuatkan keterangan anggota DPRD Kota Bengkulu.
- Kondisi Pasar Memprihatinkan.
- Pungutan & Penyegelan Pedagang mengeluh adanya pungutan di luar logika dan penyegelan kios oleh koperasi.
- Pengelolaan UPTD Dinilai Lemah.
(Red)






