Pemdes Gaprang Blitar Terapkan WFH Setiap Jumat, Pelayanan Tetap Berjalan

✍️ Raghmad

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Blitar- Pemerintah Desa (Pemdes) Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B2600.4/151/409.1.7/2026 terkait transformasi budaya kerja instansi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Blitar.
“Kita di Pemdes Gaprang diberlakukan WFH. Ini bukan libur, namun tetap memberikan layanan kepada masyarakat dan menjalankan tugas di rumah,” ujar Kepala Desa Gaprang, Asharul Fahruda, Jumat (24/4/26).
Asharul menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Di Desa Gaprang, WFH dilakukan secara bergilir (rolling).
Untuk pelayanan surat menyurat dan kependudukan, tetap diisi dua orang perangkat desa secara bergilir guna mengurangi penggunaan BBM dan listrik.
“Sehingga tujuan pemerintah untuk efektif dan efisien dalam budaya kerja bisa tercapai,” tegasnya.
Ia memastikan setiap surat edaran dari kementerian maupun pemerintah daerah langsung disebarkan ke grup WhatsApp ketua RT/RW dan warga Desa Gaprang.
“Walaupun WFH, pelayanan tetap dilaksanakan meski tempatnya tidak di kantor,” tandasnya.
Kepala Desa dilarang WFH dan wajib standby di kantor untuk melayani masyarakat. Sementara itu, Kepala Dusun tetap diwajibkan keliling ke masyarakat untuk menjaga ketentraman, keamanan, dan kenyamanan warga.
Untuk tugas administratif, staf tetap menjalankan kewajibannya dari rumah dengan grup WhatsApp Pemdes wajib aktif. Setiap instruksi dari Kepala Desa harus segera ditindaklanjuti. (Herlina)
Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 Google News: Klik Disini
👉 WhatsApp Channel: Klik Disini
👉 Halaman Facebook: Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.