Satujuang, Bengkulu – Proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang digadang-gadang menjadi urat nadi baru bagi ekonomi Bengkulu, kini justru menyisakan catatan kelam di ruang sidang.
Fakta mengejutkan perlahan tersingkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (15/4/26).
Tak tanggung-tanggung, angka kerugian negara dalam perkara ini dikonfirmasi menembus angka Rp7,25 miliar.
Suasana persidangan menjadi serius saat Serly Apriansah, auditor ahli muda dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, naik ke kursi saksi.
Ia tidak datang dengan asumsi, melainkan dengan tumpukan hasil audit profesional.
Serly membeberkan bahwa angka kerugian sebesar Rp7.259.482.000 tersebut ditemukan setelah timnya melakukan bedah finansial menggunakan dua metode sekaligus: penilaian harga wajar dan metode net loss.
Dalam penjelasannya, metode harga wajar digunakan untuk menakar berapa nilai tanam tumbuh yang sebenarnya sesuai harga pasar.
Hasilnya kemudian diadu dengan daftar nominatif penerima ganti rugi yang telah dibayarkan.
Sementara itu, metode net loss mengungkap selisih riil antara anggaran yang digelontorkan negara dengan apa yang seharusnya diterima secara sah oleh masyarakat.
“Selisih antara uang yang dibayarkan dengan nilai wajar itulah yang menjadi kerugian keuangan negara,” tegas Serly dengan lugas di hadapan majelis hakim.
Keterangan saksi ahli ini menjadi amunisi krusial bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyebutkan bahwa rincian kerugian ini adalah kunci untuk memperkuat unsur pembuktian dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa yang kini duduk di kursi panas:
-
Hazairin Masrie: Mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
-
Ahadiah Seftiana: Mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.
-
Hartanto: Seorang pengacara yang diduga kuat berperan dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan.
Kasus yang berakar dari periode 2019 hingga 2020 ini memicu keprihatinan publik.
Proyek yang seharusnya mempermudah akses transportasi masyarakat, justru diduga dijadikan “ladang korupsi” oleh segelintir oknum yang memanfaatkan celah dalam proses ganti rugi lahan.
Sidang belum berakhir di sini. Pekan depan, dariama hukum ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Jaksa berambisi untuk menguliti lebih dalam ke mana saja aliran dana miliaran rupiah tersebut mengalir dan sebesar apa peran masing-masing terdakwa dalam skandal ini. (Red)











