Satujuang, Kota Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama.
Sidang agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Jumat, (10/4/26).
Dua terdakwa yang menghadapi tuntutan adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bengkulu, Drs Bujang HR MM dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, keduanya menghadapi nilai tuntutan yang berbeda:
- Drs. Bujang HR.M.M (Kadisperindag): Dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan (subsider) selama 140 hari.
- Parizan Hermedi (Anggota DPRD): Dituntut hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dituntut membayar denda fantastis sebesar Rp7,62 miliar dengan ketentuan subsider 3 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas korupsi di wilayah Bengkulu.
“Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Fri Wisdom dalam keterangan tertulisnya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan berikutnya.
Lebih lanjut saat dikonfirmasi apakah akan ada Jilid II dalam perkara ini, Fri Wisdom mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.
Kemungkinan adanya Jilid II tergantung dengan putusan pengadilan yang sedang bergulir saat ini.
“Kita lihat nanti putusan pengadilannya, apakah ada menyebut nama yang lain. Yang jelas kan ada 1 saksi yang berpotensi menjadi tersangka itu masuk dalam DPO kita,” paparnya.
Kasus ini bermula dari pembangunan kios permanen di area Pasar Panorama yang diketahui tidak mengantongi izin resmi dan terindikasi merugikan keuangan negara.
Kejari Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan aset daerah.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa aset Pemerintah Kota Bengkulu diduga dimanfaatkan secara tidak sah.
Selain itu, terdapat praktik pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan penjualan kios di Pasar Panorama.
Proses tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan sarat dengan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang.
Berdasarkan laporan resmi Pidsus Kejari Bengkulu, perbuatan para terdakwa dalam kasus Pasar Panorama diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Total kerugian negara mencapai Rp12.075.040.000. Nilai tersebut berasal dari pemanfaatan aset daerah secara tidak sah serta pungutan liar dalam pengelolaan kios pasar. (Red)








Komentar