Akhir Pelarian Lolik Eriadi: Buron Tambang Ilegal Seluma Diringkus di Rumahnya

banner 468x60

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Setelah hampir empat tahun kucing-kucingan dengan hukum, pelarian Lolik Eriadi akhirnya kandas.

Terpidana kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Seluma ini berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama tim Kejari Bengkulu pada Jumat (10/4/26).

banner 336x280

Lolik merupakan buruan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.

Ia terbukti secara sah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma, sebuah kasus yang awalnya dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kronologi Penangkapan

Petugas berhasil mengendus keberadaan Lolik di wilayah Kota Bengkulu.

Tanpa perlawanan berarti, ia diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Terminal Sebakul, Gang Nusantara, Kelurahan Pekan Sabtu.

“Terpidana ditangkap di rumahnya. Setelah diamankan, tim JPU langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Bentiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak.

Perjalanan kasus Lolik sebenarnya sudah mencapai titik akhir di meja hijau sejak beberapa tahun lalu:

  • Desember 2021: PN Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp50 juta.
  • Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan tersebut.
  • Tahun 2022: Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Lolik.

Bukannya menyerahkan diri setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Lolik justru memilih menghilang dan mangkir dari panggilan eksekusi jaksa.

Namun, komitmen Tim Tabur dalam memburu DPO memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelanggar hukum.

Kini, Lolik harus menjalani masa tahanan selama 13 bulan di Lapas Bentiring, sesuai dengan mandat putusan Mahkamah Agung yang sempat ia hindari selama bertahun-tahun. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *