Dua Hari Berturut-turut, Kejari “Panen” Pengembalian Uang Korupsi Labkesda Kota Bengkulu

Satujuang, Bengkulu- Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus Korupsi Labkesda Kota Bengkulu menunjukkan progres signifikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berhasil mengumpulkan ratusan juta rupiah dari pihak keluarga terdakwa selama dua hari berturut-turut.

Hari ini, Kamis (26/3/26), Kejari Bengkulu menerima setoran dana sebesar Rp595.000.000.

Uang tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa Akhmad Basir alias Basir, yang berperan sebagai broker atau perantara dalam perkara ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, mengonfirmasi bahwa tren positif pengembalian aset ini merupakan komitmen institusinya dalam melakukan *asset recovery*.

“Kemarin kami menerima dari dua terdakwa, dan hari ini kembali menerima dari satu terdakwa lainnya. Seluruh uang ini akan segera disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.

Kemarin, Rabu (25/3) Kejari Bengkulu juha menerima pengembalian kerugian negara dengan total penerimaan Rp146.200.000.

Dari jumlah tersebut, terdakwa Dony Iswanto (PPTK) menyetorkan Rp136.000.000. Sementara itu, terdakwa Joli Okta Riansyah mengembalikan Rp10.200.000.

Dengan tambahan setoran dari Akhmad Basir, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bengkulu kini mencapai Rp856.200.000.

Jumlah tersebut masih di bawah total kerugian negara yang dihitung oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yakni sebesar Rp1.139.570.571.

Masih terdapat selisih sekitar Rp283 juta yang perlu dikejar untuk memulihkan keuangan negara sepenuhnya.

“Kejari Bengkulu tetap konsisten melakukan penegakan hukum yang tegas sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara di setiap perkara korupsi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *