Sempat Tuai Polemik, Pemprov Bengkulu Akhirnya Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran 2026, khususnya untuk aktivitas ASN Mudik Pakai Mobil Dinas.

Keputusan ini menandai perubahan sikap Pemprov setelah sebelumnya kebijakan mereka sempat menuai sorotan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menegaskan langkah ini diambil guna menindaklanjuti edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edaran KPK tersebut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan penyalahgunaan fasilitas negara menjelang hari raya keagamaan.

“Mobil dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan,” ujar Sekretaris Daerah Herwan Antoni dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/26).

Herwan juga meminta seluruh ASN mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk saat momentum Idul Fitri.

Sebelumnya, pada Sabtu (14/3), Pemprov Bengkulu sempat menyatakan akan memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat cuti Lebaran, selama masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Kebijakan awal tersebut memicu polemik di tengah masyarakat dan media sosial karena dinilai tidak sejalan dengan imbauan rutin KPK.

Menanggapi perkembangan tersebut, Herwan mengklarifikasi bahwa saat ini pihaknya memilih untuk menunggu arahan resmi lebih lanjut.

“Kami tidak melanjutkan rencana (izin) penggunaan kendaraan dinas tersebut sebelum ada arahan resmi,” tegas Herwan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta ASN untuk memaksimalkan penggunaan kendaraan pribadi saat Lebaran.

Herwan menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat.

Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan konsisten, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional kendaraan dinas selama masa libur panjang.

“Ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik dan mendukung upaya pencegahan korupsi yang didorong oleh KPK,” pungkas Herwan. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *