Satujuang, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 wajib penuh dan tidak boleh dicicil, memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Yassierli menjelaskan, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh. Kontribusi ini sangat menopang produktivitas serta roda perekonomian nasional.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Acara tersebut membahas kebijakan THR, bonus hari raya, dan realisasi stimulus Ramadan.
Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026 berjalan tertib, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. SE ini mengatur Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan pelaksanaannya hingga tingkat kabupaten/kota, memastikan kepatuhan perusahaan.
Dalam SE itu, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menaker juga menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut.
Pembayaran lebih awal bertujuan menjaga ketenangan pekerja/buruh dan memberikan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga menjelang hari raya. Ini diharapkan dapat meningkatkan daya manfaat THR bagi penerima.
Besaran THR Keagamaan ditetapkan berbeda sesuai masa kerja. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung selama masa kerja mereka. Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Yassierli mengingatkan, jika perusahaan memiliki ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka ketentuan tersebut yang harus diikuti. Kebiasaan yang lebih baik juga harus dipertimbangkan.
Guna memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan. Posko ini akan melayani konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan 2026, terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli. (Biro Humas Kemnaker)







