Satujuang, Blitar- Lembaga Gerbang Pejuang Nasional (GPN) mendampingi pemilik Soto Fauzi Blitar yang kebingungan atas penarikan pajak tahunan warung kecilnya, memicu klarifikasi dari BPKAD Kota Blitar, Rabu (4/2/26).
Wakil Sekjen GPN, Pipit Sri Pamungkas, mendampingi Fauzi, Pemilik Warung Makan Soto Ayam Jawa FAUZI, yang berlokasi di dalam gang Jalan dari. Wahidin, Kota Blitar.
Pendampingan ini dilakukan menyusul keluhan Fauzi yang mengaku warung kecilnya masih ditarik pajak tahunan sebesar Rp313.500, meskipun omzet usahanya jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Hari ini kami mendampingi Pak Fauzi yang mengaku kebingungan, karena selama ini tetap membayar pajak warungnya sebesar Rp313.500 per tahun,” ungkap Pipit.
Ia menyebut, pada hari yang sama, empat petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar datang dan meminta pembayaran pajak tahunan.
“Ada empat orang dari BPKAD Kota Blitar yang datang dan memaksa pembayaran pajak tahunan,” kata Pipit. Ia menambahkan, situasi tersebut sempat memicu cekcok, membuat Fauzi bingung apakah ini termasuk dugaan pungutan liar.
Menurut Pipit, cara penagihan yang dilakukan secara beramai-ramai justru menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
“Hal ini menimbulkan keresahan,” tegas Pipit. Ia sangat menyayangkan pelayanan pemerintah yang menagih beramai-ramai hingga terjadi cekcok, dan tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di sektor usaha lain di Kota Blitar.
Pipit juga mempertanyakan kewenangan instansi dalam penarikan pajak tersebut.
“Saya heran, bukankah urusan usaha kecil menengah itu kewenangan Disperindag? Kenapa ini ditarik oleh BPKAD?” ujarnya.
Sementara itu, Fauzi menjelaskan bahwa dirinya mulai berjualan sejak tahun 2003.
“Kalau dulu, sejak 2003 saya jualan di pinggir jalan, oke lah kalau ditarik pajak, karena memang konsepnya resto,” kata Fauzi.
Namun, sejak tahun 2013, Fauzi memindahkan usahanya ke rumah miliknya sendiri di dalam gang buntu. Ia membuka warung kecil-kecilan untuk bertahan hidup setelah pendapatannya menurun dariastis.
“Sejak 2013 saya pindah ke rumah sendiri ini. Saya buka warung kecil-kecilan karena pendapatan dariop pasca pindahan,” jelas Fauzi.
Ia menyebut, perbedaan jumlah pelanggan sangat jauh dibandingkan saat masih berjualan di lokasi lama.
“Dulu pelanggan saya bisa sekitar 1.500 orang per tahun,” ungkap Fauzi. Ia menambahkan, kini hanya tersisa sekitar 200-an pelanggan per tahun, bahkan 10 hingga 20 pelanggan sehari sudah sangat disyukuri.
Fauzi pun mempertanyakan logika penarikan pajak yang nilainya tetap sama meski kondisi usahanya sudah jauh berbeda.
“Masak jualan di warung rumah sendiri yang sepi begini masih ditarik pajak sama seperti zaman ramai dulu?” keluh Fauzi.
Ia mengaku, penarikan pajak oleh BPKAD telah berlangsung sejak ia pindah ke lokasi baru pada 2013 hingga sekarang.
“Iya, sejak 2013 sampai sekarang ditarik seperti ini tiap tahun,” ujar Fauzi singkat.
Terkait hal tersebut, Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, membenarkan adanya penarikan pajak tersebut.
“Iya, memang benar tadi terkait penarikan pajak tersebut. Namun kami sudah mengklarifikasi permasalahan ini,” kata Widodo saat dikonfirmasi.
Widodo menjelaskan, jika omzet usaha tidak memenuhi syarat sebagai objek pajak, maka pemilik usaha dapat mengajukan keberatan secara resmi.
“Nanti pihak Soto Fauzi bisa membuat surat keberatan,” pungkas Widodo. Ia menambahkan, jika omzetnya tidak memenuhi syarat pajak, maka dananya bisa dikembalikan. (Herlina)











