Satujuang, Bengkulu Selatan- Manajer PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), Suri Bakti Damanik, menegaskan bahwa perusahaannya adalah Perusahaan Legal dan menuding aksi warga yang menyebabkan terjadinya kejadian berdarah karena ditunggangi provokator.
Damanik menegaskan pernyataan tersebut sebagai respons terhadap kekisruhan antara karyawan perusahaan dan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR).
Kekisruhan itu terjadi di lokasi perkebunan Divisi dua, Desa Karang Cayo, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (24/11/25).
Akibat insiden tersebut, lima warga mengalami luka tembak dan satu karyawan perusahaan menderita luka bacok di kepala, luka tusuk di leher, ketiak, serta lima tusuk di punggung.
“Pertama kami menyesalkan kejadian ini. Kedua belah pihak ada korban. Persoalan yang harusnya bisa disampaikan dengan kepala dingin berujung bentrok,” ujar Damanik.
Selanjutnya, Damanik menjelaskan bahwa secara hukum PT ABS adalah Perusahaan Legal yang sah, dibuktikan dengan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang terbit pada 20 Mei 2025.
Keabsahan tersebut diperkuat oleh Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025, mencakup area seluas 444,6924 hektar yang tersebar di empat lokasi.
“Ini membantah pernyataan bahwa kami tidak memiliki izin. Kami memiliki IUP-B dan HGU semuanya terbaru keluar sejak 2025,” ungkap Damanik.
Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menunjukkan dokumen perizinan berupa IUP-B dan HGU bila diperlukan.
“Kami siap menunjukkan dokumen bila diperlukan,” jelasnya.
Dilanjutkan Damanik, pihaknya menolak tegas tuduhan bahwa mereka menyerang warga terlebih dahulu saat kekisruhan terjadi.
Damanik membantah tuduhan di media sosial dan media massa bahwa pihaknya menyerang duluan, menegaskan, “faktanya kami diserang duluan.”
Ia menambahkan bahwa karyawan mereka juga mengalami luka kritis dan bahkan hendak disembelih.
Menurutnya, kronologis kejadian telah disampaikan secara detil kepada penyidik kepolisian.
“Kronologis sudah kami berikan pada polisi. Kami juga akan berikan kronologis kejadian ke kawan-kawan media agar informasi berimbang,” sebutnya.
Damanik menyatakan bahwa aksi tersebut ditunggangi oleh provokator, yaitu Ketua FMPR yang dipimpin oleh Edi Hermanto.
“Kami merasa aksi-aksi ini ditunggangi oleh Edi Hermanto selaku ketua forum,” ujar Damanik.
Ia menambahkan bahwa FMPR beberapa kali mencuri buah kelapa sawit dan melarang perusahaan memperbaiki jalan di area PT ABS.
Damanik menegaskan bahwa perusahaannya adalah Perusahaan Legal dan FMPR tidak memiliki hak sama sekali atas area tersebut.
“Kesimpulannya selama ini mereka merampok atau mencuri sawit milik perusahaan,” tuding Damanik.
Ia juga menuding Edi Hermanto memotori pelarangan aktivitas pembuatan jalan di dalam area PT ABS.
Terkait kepemilikan senjata api yang digunakan untuk menembak warga, Damanik menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengetahui ada karyawan yang membawa senjata api.
“Kami sama sekali tidak mengetahui ada karyawan saya yang membawa senjata api,” beber Damanik.
Ia menjelaskan bahwa saat kekisruhan, pihaknya dikeroyok warga dan situasi tidak terkendali, lalu tiba-tiba ada letusan yang membuatnya bingung.
Lebih lanjut, ia menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui menyoal kepemilikan senjata api oleh karyawannya.
“Sama sekali kami tidak tahu. Andai saya tahu sudah pasti saya akan larang,” tegasnya.
Damanik mengharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional.
“Kami menyerahkan persoalan ini kepada polisi, apapun informasi yang diperlukan akan kami berikan,” demikian Damanik. (Rls)











