Kejaksaan Perkuat Pengawasan Korupsi Desa dengan Aplikasi “Jaga Desa” Cegah Tipidkor

Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Perkuat Pengawasan Korupsi Desa dengan Aplikasi “Jaga Desa” Cegah Tipidkor.

Langkah ini diambil menyusul fakta ratusan kepala desa terlibat kasus korupsi desa, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga akuntabilitas anggaran desa.

Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS sekaligus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof dari Reda Manthovani, menegaskan peran Kejaksaan. Pihaknya terus memperkuat pengawasan pembangunan desa.

Kejaksaan Agung telah meluncurkan aplikasi “Jaga Desa”. Aplikasi ini berfungsi sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi desa.

“Kami memang fokus mengawasi desa. Makanya ada aplikasi Jaga Desa. Karena faktanya, sudah ada ratusan kepala desa yang terlibat tipidkor,” ungkap Reda saat menghadiri pelantikan ABPEDNAS se-Provinsi Bengkulu pada Minggu (16/11/25).

Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak. Tujuannya adalah menjaga program-program di desa agar kepala desa tidak terjerat tindak pidana korupsi.

Disisi lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan penuh terhadap peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Gubernur Helmi mengajak ABPEDNAS bersinergi mewujudkan visi pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi 8 persen harus dimulai dari desa.

“Pertumbuhan ekonomi 8 persen itu dimulai dari desa. Maka program-program yang sekarang banyak menyasar desa harus kita sukseskan bersama,” ujar Helmi.

Pemprov Bengkulu juga siap mendukung penuh kegiatan ABPEDNAS. Dukungan ini termasuk penyediaan kantor jika kinerja ABPEDNAS telah terlihat.

Sebelumnya, Ketua Umum ABPEDNAS, Ir Indaria Utama, mengajak seluruh BPD aktif menyukseskan program pemerintah. Ini mencakup program nasional, provinsi, kabupaten, hingga desa.

Indaria Utama juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu. Kolaborasi ini dinilai strategis untuk memperkuat fungsi BPD.

Fungsi BPD meliputi pengawasan pembangunan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

“ABPEDNAS berkomitmen menjadi mitra pemerintah yang aktif dalam mengawal pembangunan desa agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Indaria. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *