Pencucian Uang Rp1,3 Triliun, Kejati Bengkulu Sita Aset Pengusaha Sawit Dari Medan di Dua Pulau

Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan pemilik PT Desaria Plantation Minning (DPM), RSAS, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kredit sawit yang mencapai Rp1,3 triliun.

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara kredit macet yang dikucurkan salah satu bank negara kepada perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kaur tersebut.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, mengungkapkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan dari Lembaga Anti Fraud Universitas Tadulako Sulawesi Tengah mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Nilai kerugian itu berasal dari kerusakan lingkungan serta ketidakbenaran proses yang dilakukan PT DPM dalam pengelolaan perkebunan sawit.

“Kerugian negara didapatkan dari kerusakan lingkungan dan ketidakbenaran proses,” tegas Danang, Selasa (04/11/25).

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik RSAS yang berada di Kalimantan dan Sulawesi.

Penyitaan aset dilakukan setelah penyidik memastikan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang dialihkan ke sejumlah properti dan aset bisnis milik tersangka.

“Kita sudah tetapkan satu orang tersangka TPPU. Aset milik tersangka sudah disita untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Dengan penetapan RSAS sebagai tersangka pencucian uang, total tersangka dalam perkara kredit sawit ini menjadi sembilan orang.

Seluruh proses penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar