Pengacara Kondang Jadi Tersangka Ketiga Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Bengkulu

Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tersangka berinisial HT (39), seorang pengacara kondang di Bengkulu, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Selasa siang.

Ia diduga berperan dalam penggelembungan atau mark up harga pembebasan lahan tanam tumbuh milik warga terdampak pembangunan tol.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana sekitar Rp15 miliar dari sembilan warga yang sebagian mengalir ke tersangka,” ujar Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Selasa (28/10/25).

Penahanan terhadap HT dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Ia akan ditahan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

Danang menjelaskan, penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Bengkulu, kata dia, berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni HAZAIRIN MASRIE, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan AHADIYA SEFTIANA, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas ketidaksesuaian perhitungan ganti rugi tanam tumbuh dengan nilai kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *