Satujuang, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa terdapat pengembalian dana dalam penyidikan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook untuk Kemendikbudariistek pada periode 2019–2022.
Nilai pengembalian itu mencapai hampir Rp10 miliar, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (17/10/25).
Anang menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa pihak yang kooperatif selama proses penyidikan.
“Dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ujarnya.
Menurut Anang, pihak yang melakukan pengembalian berasal dari sejumlah sumber, termasuk salah satu tersangka, pejabat yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendikbudariistek.
Ia juga menyebut ada bagian pengembalian yang berasal dari salah satu vendor penyedia laptop.
Meski demikian, Kejaksaan memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara ini jauh lebih besar, yaitu sekitar Rp1,98 triliun.
Hingga saat ini nilai yang berhasil dikembalikan baru mencapai angka mendekati Rp10 miliar, masih jauh dari estimasi kerugian negara.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri dan memburu aset-aset yang diduga terkait dengan para pihak yang terlibat agar upaya pemulihan kerugian negara berlangsung maksimal.
“Penelusuran aset tidak hanya berhenti pada tahap penyidikan. Pada tahap penuntutan atau setelah perkara berjalan, proses itu tetap bisa dilanjutkan,” kata Anang.
Proses penyidikan, penghitungan kerugian negara, dan upaya pemulihan aset masih berlanjut seiring tindakan hukum yang diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat. (AHK)











