Satujuang, Kota Bengkulu- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu melakukan pemeriksaan setempat (PS) di kawasan Pasar Panorama, terkait perkara perdata yang diajukan Desi Heviani atas dugaan pembangunan di atas lahan miliknya, Rabu (8/10/25).
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis mencocokkan objek sengketa dengan bukti dan fakta di lapangan, termasuk batas, posisi, dan kondisi lahan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Proses berlangsung tertib dengan pendampingan dari masing-masing pihak dan kuasa hukum.
Bangunan milik Desi Heviani yang selama ini digunakan untuk usaha bersama keluarganya diketahui telah dihancurkan dengan alasan renovasi pasar dan pembangunan kios baru.
Namun, di lokasi kini berdiri bangunan baru yang diduga dibangun di atas lahan yang masih bersengketa.
Kuasa hukum penggugat, Rustam Efendi SH, menyebut pembangunan tersebut mengandung dugaan pelanggaran hukum.
“Dalih renovasi seharusnya untuk memperbaiki fasilitas publik, bukan menggusur dan menjual kembali hak orang lain. Klien kami kehilangan tempat usaha tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Rustam seusai pemeriksaan.
Sejumlah pedagang lama Pasar Panorama juga mengaku diminta membayar biaya tinggi untuk menempati kios baru yang dibangun di area sengketa.
“Dulu kami hanya bayar retribusi pasar. Setelah bangunan dirobohkan, kami disuruh bayar mahal untuk dapat kios. Kami ini rakyat kecil, dari mana uangnya?” kata salah seorang pedagang.
Desi Heviani yang hadir di lokasi pemeriksaan tampak menahan tangis saat melihat bangunan lamanya sudah rata dengan tanah.
“Bangunan itu dulu tempat kami mencari nafkah. Sekarang sudah hilang, diganti bangunan baru yang bukan milik kami lagi,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebut proyek di kawasan tersebut diduga terkait dengan salah satu oknum anggota DPRD yang kini berstatus tersangka dalam kasus lain.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa pemeriksaan setempat hanya mencatat kondisi fisik tanpa memberikan penilaian hukum lebih jauh.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Para pedagang berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar lahan, tapi hak hidup dan keadilan,” kata Rustam Efendi. (Red)











