KPK Periksa Dirut Dana Pensiun BRI Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ngatari (NGT), Direktur Utama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di lingkungan BRI pada periode 2020–2024.

“Pemeriksaan atas nama NGT, Dirut Dana Pensiun BRI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/10/25) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak pengumuman awal pada 26 Juni 2025.

Dalam perkembangan berikutnya, lembaga antirasuah pada 30 Juni 2025 menyatakan nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai sekitar Rp2,1 triliun dan mengumumkan pencekalan terhadap 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp700 miliar, setara kurang lebih 30 persen dari total nilai kontrak, menurut keterangan yang disampaikan pada 1 Juli 2025.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah: mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga pernah menjabat Dirut Allo Bank, Indaria Utoyo (IU); Dedi Sunardi (DS) yang menjabat SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Penyidikan masih berlangsung, dan KPK terus memanggil pihak-pihak yang diduga terkait untuk memperjelas alur pengadaan dan potensi penyimpangan dalam proyek bernilai besar tersebut. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *