Sertifikat Koruptor Kepahiang Dikuasai Istri Komisioner KPU RI, Publik Curiga Ada Deal Politik

Satujuang, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang didesak untuk segera memeriksa Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap.

Desakan ini muncul setelah penyidik menemukan sertifikat tanah atas nama tersangka kasus korupsi, Windaria Purnawan, yang sempat berada dalam penguasaan istri Parsadaan.

Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Herwan Saleh, dalam rilis yang diterima Satujuang.com menilai keberadaan sertifikat itu menimbulkan tanda tanya besar.

“Publik perlu tahu, bagaimana mungkin sertifikat atas nama tersangka bisa berada di tangan orang di luar lingkaran keluarga inti Windaria. Apalagi sertifikat itu terkait perkara korupsi,” ujarnya, Senin (8/9/25).

Sertifikat tersebut kini telah disita Kejari Kepahiang sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Penyitaan dilakukan penyidik di Jakarta setelah sebelumnya mengamankan sejumlah aset dan dokumen milik Windaria, termasuk tanah dan bangunan di Desa Permu, Kabupaten Kepahiang.

Menurut Herwan, status Parsadaan sebagai pejabat negara tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi penegakan hukum.

“Kejaksaan harus membuktikan independensi dengan menelusuri motif serta hubungan hukum Parsadaan dengan aset milik Windaria. Apakah penguasaan tersebut upaya membantu, menutupi tindak pidana korupsi, atau dengan sengaja dikuasai dengan perjanjian tertentu?” katanya.

Herwan juga menyebut penguasaan sertifikat itu bisa mengarah pada praktik pencucian uang.

“Artinya seluruh pihak yang terkait harus diperiksa, termasuk yang menyimpan sertifikat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, membenarkan sertifikat atas nama tersangka Windaria Purnawan memang sempat berada di tangan istri Komisioner KPU RI.

“Yang jelas, terkait dengan itu sudah dikembalikan dengan baik,” ujarnya pada Kamis (4/9).

Namun Febri enggan membeberkan lebih jauh alasan aset milik tersangka bisa sampai ke tangan keluarga Parsadaan.

“Kita buka di pengadilan saja,” singkatnya.

Ia juga tidak membantah ketika ditanya apakah penguasaan sertifikat tersebut terkait dengan Pilkada Kepahiang 2025.

“Yah, kurang lebih seperti itulah,” ucapnya.

Diketahui, Windaria Purnawan merupakan mantan Ketua DPRD Kepahiang periode 2019–2024 sekaligus calon bupati pada Pilkada 2024 lalu.

Kini, ia bersama enam anggota dewan lainnya dan tiga ASN terjerat perkara korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp37 miliar.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam publik, terutama karena menyeret nama pejabat pusat sekaligus menguak kemungkinan adanya deal-deal politik di balik Pilkada Kepahiang. (Red/interaktif)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *