Halau Massa Aksi, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Kearah Masjid Baitul Izzah Bengkulu

Satujuang, Bengkulu– Aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu berujung ricuh. Polisi tembakkan gas air mata kearah Masjid Baitul Izzah, Jumat (29/8/25).

Tembakan gas air mata yang mengenai kawasan Masjid Baitul Izzah, karena sebagian mahasiswa berlari masuk dan berlindung di dalam rumah ibadah tersebut.

“Allahu Akbar, pedih, Pak,” teriak mahasiswa dan jamaah ketika asap gas air mata masuk ke dalam masjid.

Kericuhan pecah setelah mahasiswa melempari gedung DPRD dan aparat dengan batu serta kayu. Pagar gedung rusak, halaman dipenuhi batu dan sampah bekas lemparan.

Polisi melaporkan tujuh mahasiswa diamankan, sementara 10 personel kepolisian mengalami luka, salah satunya akibat tusukan benda tajam.

Aksi yang digelar sejak pukul 14.30 WIB ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia Cemas Jilid II, yang menyoroti kedaulatan rakyat yang dinilai semakin jauh dari cita-cita reformasi.

Massa baru bisa dipukul mundur setelah dua jam bentrok, usai polisi menembakkan water canon dan gas air mata. Aksi ini sempat mereda sebentar dan kemudian kembali memanas menjelang pukul 18.00 WIB.

Massa terlihat memilih membubarkan diri setelah sejumlah pihak TNI terlihat turun ke lokasi aksi dan tampak berdiskusi dengan pengunjuk rasa.

Delapan Tuntutan Gerakan Indonesia Cemas Jilid II

Dalam pernyataan sikapnya, massa mengajukan delapan tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak pemerintah menarik kenaikan tunjangan DPR serta meminta DPR fokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat,
  2. Meninjau kembali RUU KUHAP, khususnya pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 1 angka 4, Pasal 84, Pasal 90, Pasal 93, Pasal 105, dan Pasal 145 ayat (1),
  3. Mencabut UU TNI yang masih menimbulkan problematika, terutama pasal 7, pasal 47, dan pasal 54,
  4. Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi,
  5. Mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran karena dinilai berdampak negatif pada kesejahteraan rakyat,
  6. Meninjau kembali rencana kenaikan pajak dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi,
  7. Melakukan reformasi kelembagaan Polri menyusul tindakan represif aparat yang dinilai mencederai hak konstitusional rakyat,
  8. Menghentikan praktik rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Gerakan ini menegaskan bahwa delapan poin tuntutan tersebut merupakan konsekuensi konstitusional untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, menegakkan amanat reformasi, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *