Rohidin Sebut Penangkapannya Pesanan, Bongkar Aliran Uang Rp 32 Miliar di Sidang Tipikor Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu— Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dana kampanye Pilkada Bengkulu yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam pledoinya, Rohidin menyebut penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah “pesanan” dari pihak tertentu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu (12/8/25) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH MH.

Dengan agenda pembacaan pledoi dari tiga terdakwa yakni Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.

Dalam pembelaannya yang berjudul “Dilema Calon Incumbent dalam Pilkada Bengkulu”, Rohidin membeberkan perjalanan karier politiknya serta dinamika yang ia hadapi menjelang pencalonan kembali sebagai gubernur.

Namun yang paling menyita perhatian adalah pernyataan mengejutkannya soal penangkapan oleh KPK.

“Saudara dari teman saya satu tahanan bilang, ‘Pak Rohidin sudah masuk KPK ya? Itu ada yang minta KPK tangkap beliau.’ Saat dengar itu, saya seperti tersedak makanan panas, langsung ambil minum. Saya berusaha menepis pikiran itu, tapi tetap membuat saya gelisah,” ujar Rohidin dalam sidang.

Rohidin juga menyampaikan kecurigaan bahwa statusnya sebagai tersangka disebarluaskan secara sistematis jelang pemungutan suara.

Ia menyebut, ada laporan bahwa sejumlah petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengumumkan secara lisan bahwa dirinya telah ditangkap KPK.

“Kalau saja tidak ada pengumuman itu di TPS, kami masih bisa menang Pilkada. Ini seperti upaya sistematis untuk menghancurkan saya,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rohidin mengklaim bahwa aset yang disita adalah hasil jerih payahnya dan istrinya sejak lama.

Termasuk uang tunai Rp 7 miliar yang menurutnya berasal dari penghasilan pribadi sejak tahun 2016.

“Uang itu hasil gaji saya sebagai kepala daerah, akademisi, dan penghasilan istri saya sebagai Ketua PKK dan Dekranasda. Bukan dari APBN atau APBD,” kata Rohidin.

Ia menegaskan tidak merasa merugikan keuangan negara karena dana yang dia terima berasal dari para pengusaha dan kepala OPD sebagai bentuk dukungan pribadi.

“Saya akui kesalahan saya, dan saya siap menanggung risikonya. Tapi tolong, kembalikan aset pribadi saya dan bebaskan saya dari tuntutan uang pengganti,” pintanya kepada majelis hakim.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 30 Juli 2025, JPU KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan masing-masing:

Rohidin Mersyah: 8 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 39 miliar atau kurungan tambahan 3 tahun penjara.

Isnan Fajri: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Tidak dibebani uang pengganti.

Evriansyah (Anca): 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

JPU mengaku telah menghadirkan 99 saksi dari berbagai kalangan untuk membuktikan keterlibatan ketiganya.

Sidang dengan agenda pledoi ini menandai tahap akhir dari proses persidangan. Tim kuasa hukum masing-masing terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan psikologis sebelum menjatuhkan putusan.

Putusan akhir dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena melibatkan tokoh sentral politik Bengkulu dan membuka praktik pendanaan politik yang selama ini dianggap tabu. (IM/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *