Kejagung Angkat Bicara Terkait Viral Pria Ngaku Aparat Todongkan Pistol di Tangsel

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait beredarnya video viral yang menampilkan seorang pria berinisial S mengaku sebagai aparat dan diduga menodongkan senjata api ke arah pengendara di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa S adalah pegawai aktif dan bertugas sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Menurut Anang, peristiwa tersebut pada hakikatnya merupakan kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat.

“Benar, yang bersangkutan jaksa di bagian Pidum Kejaksaan Agung dan itu kesalahpahaman sebenarnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/8/25).

Terkait kepemilikan senjata, Anang memastikan senjata yang dibawa S merupakan senjata dinas yang dimiliki sesuai ketentuan dan dilengkapi izin resmi.

Ia menegaskan bahwa peraturan memungkinkan jaksa untuk dipersenjatai dengan syarat administrasi dan izin yang jelas.

“Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki (senpi) tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi,” kata Anang.

Anang juga membantah narasi bahwa S secara sengaja mengacungkan pistol ke pengendara lain.

Menurutnya, senjata memang dibawa namun tidak diarahkan; posisi senjata disebut hanya tersingkap di dalam sarung.

“Senjata ada, dibawa pistol tapi tidak diacungkan, cuma tersingkap. Narasinya dibuat berlebihan,” ujarnya.

Meski demikian, Anang mengakui tindakan tersebut merupakan kesalahan dan proses pemeriksaan tetap akan dilakukan.

Tim Pengawas (Timwas) di lingkungan Kejagung akan menindaklanjuti kejadian ini untuk memastikan prosedur dan kode etik dipenuhi.

“Bagaimanapun ini perbuatan yang salah, jadi tetap diperiksa Timwas Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Dari pihak Kepolisian, Kapolsek Pondok Aren Komisaris Anne Rose Asrippina menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan senjata yang dibawa merupakan senjata dinas dan S memang berstatus pegawai aktif Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan di Mapolsek Pondok Aren, Parigi, pada Kamis (7/8) malam. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *