Kejaksaan Agung Panggil 6 Orang Saksi dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung memanggil 6 saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019-2022.

Pemeriksaan saksi ini digelar pada Senin (15/9/25), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Di antara para saksi yang diperiksa, terdapat sejumlah pejabat dan pengusaha yang terlibat langsung dalam proyek tersebut, antara lain:

1. YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

2. DAS, Sekretaris Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024.

3. EM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi.

5. LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi.

6. RDS, Kepala LKPP pada periode 2019-2021.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi proses pemberkasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka MUL.

“Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang berguna untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Anang. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *