Satujuang, Bengkulu- Dugaan korupsi dalam skandal korupsi tambang batubara di Bengkulu yang tak pernah berani dibongkar selama ini oleh Aparat Penegak Hukum (APH) perlahan mulai terbuka.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan pola skema manipulatif yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Pusat perhatian kini tertuju pada satu aktor utama, tersangka BH, sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ) sekaligus figur yang dikenal luas sebagai sosok dermawan di kalangan bisnis.
Namun, penyidikan Kejati justru membongkar sisi lain BH. Ia diduga sebagai pengendali utama dalam skema korupsi tambang batu bara yang melibatkan perusahaan swasta hingga pejabat strategis.
“Dia punya jaringan luas. Mengendalikan cabang-cabang perusahaan. Tahu mana perusahaan inti dan mana yang hanya pelengkap,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dalam rilis yang diterima satujuang.com, Minggu (3/8/25).
Menurut Danang, BH bukan sekadar pejabat formal. Ia adalah tokoh sentral yang mengatur jalannya operasional dan transaksi penjualan batu bara dari balik layar.
Pengaruh BH disebut sangat besar. Ia bahkan mampu “mengotak-atik” sistem perusahaan tanpa hambatan berarti.
“Karena merasa berkuasa, semuanya bisa diatur. Ini yang membuat praktik korupsi berlangsung mulus tanpa terendus,” tegas Danang.
Tim penyidik kini mendalami sejak kapan praktik ini berlangsung. Termasuk jalur distribusi batubara dari eksplorasi hingga ekspor, dan pola manipulasi keuangan yang terjadi.
Salah satu modus yang terungkap adalah peminjaman izin usaha tambang dan stockpile dari pihak lain. Tujuannya hanya untuk memenuhi syarat formalitas penjualan batubara.
“Secara legalitas, itu pelanggaran. Pinjam izin hanya kamuflase. Di situlah dugaan manipulasi terjadi,” beber Danang.
Tak berhenti di situ, para tersangka diduga menyiasati sistem ekspor. Batu bara dijual ke luar negeri karena nilai jualnya lebih tinggi dibandingkan pasar domestik.
“Motifnya jelas: keuntungan besar. Mereka akali sistem agar bisa ekspor meski belum memenuhi syarat,” tambahnya.
9 Tersangka Sudah Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai level perusahaan dan instansi.
Berikut daftarnya:
1. BH – Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ)
2. JS – Direktur Utama PT TBJ
3. ST – Direktur PT TBJ
4. SH – General Manager PT Inti Bara Perdana
5. AG – Marketing PT Inti Bara Perdana
6. IS – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
7. ES – Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM)
8. DAY – Komisaris PT RSM
9. SSH – Mantan Direktur Teknis dan Lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM RI
Daftar ini menunjukkan bahwa praktik korupsi melibatkan jaringan besar. Tak hanya sektor swasta, tapi juga institusi pemerintah pusat.
Penyidikan Terus Berjalan
Tim penyidik menegaskan penyelidikan masih terus berjalan. Penelusuran terhadap aliran dana, mekanisme transaksi, hingga pengambilan keputusan di internal perusahaan akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami ingin aktivitas tambang batu bara di Bengkulu berjalan sehat. Tidak ada lagi manipulasi. Tidak ada kerugian negara,” kata Danang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri pertambangan. Manipulasi izin, penyiasatan sistem, dan permainan ekspor kini mulai dibongkar.
Pengawasan terhadap sektor sumber daya alam ditegaskan harus diperkuat. Agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan segelintir elite. (Red)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt