Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Bogor, 8,3 Kg Sabu Disita

Satujuang, Bogor – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar (Jawa Barat) mengungkap sindikat peredaran sabu jaringan Aceh–Jawa Barat yang beroperasi di wilayah Bogor.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (31/7/25), Kabid Humas Kombes Pol Hendaria Rochmawan memaparkan kronologi penangkapan tiga tersangka, berinisial RTH, ARM, dan H.

Menurut Hendaria, pengungkapan ini bermula dari penangkapan RTH di sebuah kediaman di Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, pada 21 Mei 2025.

“Petugas menyita sebanyak 86,99 gram sabu dari RTH,” ujarnya.

Dari informasi yang dikumpulkan, Tim Subdit 1 kemudian menangkap ARM keesokan harinya di depan Rumah Sakit Hermina, Curug Mekar, Bogor Barat. Barang bukti yang diamankan dari ARM mencapai 1.643 gram.

Penelusuran selanjutnya membawa polisi ke H, yang ditangkap pada 9 Juli 2025 pukul 06.00 WIB di Kampung Ranca Kromong, Desa Cihoe, Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Dari H disita 1.562 gram sabu, sehingga total barang bukti keseluruhan mencapai 3.293 gram.

Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kombes Pol Albert RD, Dirresnarkoba Polda Jabar, menegaskan komitmen tak kenal lelah Polda Jabar dalam memberantas semua lini peredaran narkoba.

“Bumi Pasundan tidak akan memberi celah bagi sindikat mana pun,” tegasnya.

Ia merinci capaian semester pertama 2025, yakni penindakan berbagai kasus narkotika:

– Sabu/metamfetamin: 8.392,67 gram
– Ekstasi/ineks: 189 butir
– Ganja: 5.855,92 gram
– Tembakau sintetis (cairan dan bibit): total 11.776,99 gram
– Psikotropika: 2.580 butir
– Obat keras tertentu (OKT): 5.784.226 butir

“Negara hadir di tengah masyarakat untuk menumpas narkoba,” pungkas Albert, menegaskan sinergi aparat dengan warga. (AHK)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *