Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi pada proses pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022–2023.
Lembaga antirasuah itu memanggil Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto (AGP), untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Rabu (30/7/25).
“Pemeriksaan atas nama AGP, Direktur Keuangan PT PP, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta.
Selain AGP, pemanggilan juga ditujukan kepada Senior Vice President Head of EPC Division PT PP berinisial DDM, yang diketahui bernama Didik Mardiyanto.
Menurut penelusuran, Didik selama ini memegang posisi krusial dalam unit EPC.
Pada Senin (28/7), panitera penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang (Cisem), antara lain Irine Yulianingsih dan Zainal Abidin.
Tim penyidik turut mendalami keterangan Staf Keuangan Proyek Cisem, Ifan Kustiawan; Staf Akuntansi Proyek, Dwi Oki Sumanto; serta Head of Human Capital and General Affair Divisi EPC PT PP, Rizky Meidiansyah.
Selang sehari kemudian, Selasa kemarin (29/7), KPK memanggil Manajer Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (proyek Vale), Arief Ardiansyah, dan Manajer Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Emanuel Irwan.
3 saksi lain yang diperiksa ialah Mardiana (Staf Keuangan/Account Payable SKBDN Divisi EPC), Guritno Aditomo (Staf Akuntansi/Verifikatur Divisi EPC), serta Rio Putri Paramita (Manager Finance and General Affair Divisi EPC).
Penyidikan perkara ini bermula pada 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, KPK menempatkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka berinisial DM dan HNN.
Pada 20 Desember 2024, lembaga antikorupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp80 miliar. (AHK)











