Satujuang, Bengkulu– Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mewajibkan warga melampirkan bukti lunas PBB saat mengurus surat nikah di tingkat RT hingga kelurahan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Kebijakan berlaku untuk pengurusan surat numpang nikah (NA).
“Ia itu aturannya,” ujar Wali Kota Dedy Wahyudi singkat dalam rilis yang didapatkan Satujuang.com, Rabu (30/7/25).
Ia menyebut kebijakan lunas PBB ini adalah bentuk kontribusi warga dalam pembangunan daerah, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas umum.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi internal Pemkot Bengkulu sendiri yang masih menunggak pajak kendaraan dinas.
Melansir dari Antara, tercatat ada 7.670 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, belum membayar pajak. Nilainya mencapai Rp7,8 miliar.
Data ini dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Jumlah itu bagian dari total 16.433 kendaraan milik pemda se-Provinsi Bengkulu.
Total tunggakan pajak kendaraan dinas se-Provinsi Bengkulu kini mencapai Rp17 miliar.
Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi, menanggapi hal itu dengan meminta seluruh OPD segera melunasi pajak kendaraan dinas masing-masing.
“Kami sarankan kepala OPD segera identifikasi dan bayar pajak kendaraan. Anggarannya sudah ada, jadi tidak ada alasan,” ujar Sehmi pada Rabu (14/5) lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan ulang atas kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajak.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab banyaknya tunggakan pajak di tingkat OPD.
“Nanti akan kami lakukan pendataan secara menyeluruh,” tutup Sehmi saat itu. (Red)











