LPSK RI Dampingi Para Saksi Kasus PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) dampingi para saksi kasus PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu untuk periode 2023–2025.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, mengatakan bahwa kehadiran pihaknya di Bengkulu merupakan respons atas permintaan pendampingan terhadap saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Hari ini kami mendampingi para saksi yang tengah diperiksa oleh Polda Bengkulu. Saat ini ada 17 saksi yang telah diajukan untuk pendampingan, dan jumlahnya masih mungkin bertambah,” jelas Susilaningtias saat ditemui di Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (24/7/25).

Menurutnya, bentuk perlindungan dan pendampingan akan disesuaikan berdasarkan penilaian awal dari keterangan saksi dan penyidik.

Jika ditemukan potensi ancaman terhadap keselamatan saksi, maka perlindungan akan ditingkatkan.

“Kami akan sesuaikan metode pendampingan dengan situasi dan risiko yang dihadapi saksi. Misalnya, jika ada indikasi ancaman, maka mekanisme perlindungannya akan berbeda,” tambahnya.

LPSK juga telah mulai mendengarkan keterangan dari para saksi terkait kronologi dugaan tindak pidana, termasuk mekanisme dan modus dugaan suap yang terjadi dalam proses rekrutmen.

“Informasi dari para saksi ini sangat penting untuk merangkai secara utuh bagaimana tindak pidana itu terjadi,” ungkap Susilaningtias.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya terus menerima pengembalian uang dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Uang tersebut telah masuk ke dalam daftar barang bukti yang disita penyidik.

“Pengembalian uang dari saksi terus bertambah setiap hari. Nominal pastinya belum bisa kami sampaikan karena masih bergerak,” ujarnya.

Maghfira menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh para saksi ini berbeda dengan dana sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pengembalian dari Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, kepada para PHL.

“Yang disita oleh penyidik dari para saksi ini bukan bagian dari Rp2 miliar versi direktur PDAM,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan ratusan PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Dalam praktiknya, disebutkan bahwa setiap bulan ada 5 hingga 6 orang PHL baru yang direkrut, dan mereka diduga dimintai sejumlah uang agar dapat diterima bekerja, tanpa adanya perjanjian tertulis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *