Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penahanan ini merupakan kelanjutan setelah delapan orang ditetapkan tersangka pada 5 Juni 2025.
“Setelah dinyatakan cukup bahan bukti, hari ini KPK menahan 4 tersangka tambahan dari delapan yang telah ditetapkan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/25).
4 pegawai kementerian yang ditahan masing‑masing berinisial GTW, PCW, JS, dan AE. Mereka adalah:
• Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker periode 2021–2025
• Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 sekaligus Verifikatur Pengesahan RPTKA 2024–2025
• Jamal Shodiqin (JS), Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2019–2025
• Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker periode 2018–2025
Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, KPK telah menahan empat tersangka lain, yaitu mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono (SH) dan Haryanto (HY), serta mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono (WP) dan Devi Anggraeni (DA).
Keempat tersangka terbaru akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan korupsi ini berawal pada 2019 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 53,7 miliar dari praktik pemerasan biaya pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan, RPTKA adalah syarat administrasi bagi tenaga kerja asing untuk memperoleh izin kerja dan tinggal di Indonesia.
Bila RPTKA tidak terbit, pemohon terbentur denda Rp 1 juta per hari, sehingga memaksa mereka membayar biaya ilegal kepada oknum di Kemenaker.
Kasus ini diduga sudah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024). (AHK)






