Satujuang, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Andarie Soelistyo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudariistek) periode 2019–2022.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Senin (14/7/25).
Andarie diketahui hadir di Gedung Kejaksaan Agung sejak pagi hari dan tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, detail materi pemeriksaan belum diungkap oleh pihak Kejagung.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus telah menggeledah kantor pusat GoTo pada Selasa (8/7).
Dalam penggeledahan tersebut, aparat hukum menyita sejumlah dokumen, surat-surat penting, dan perangkat elektronik, termasuk flashdisk, yang saat ini tengah diverifikasi untuk keperluan penyidikan.
Sebagai informasi, Andarie Soelistyo bersama Kevin Aluwi diangkat sebagai Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, menggantikan Nadiem Makarim yang saat itu mengundurkan diri untuk menjabat sebagai Mendikbudariistek.
Selanjutnya, di bawah kepemimpinan Andarie, Gojek bergabung dengan Tokopedia pada 17 Mei 2021 dan membentuk entitas bisnis GoTo.
Andarie menjabat sebagai CEO GoTo hingga Juni 2023 dan melanjutkan peran sebagai komisaris hingga pengunduran dirinya pada Mei 2024.
Ia tercatat memiliki kepemilikan lebih dari 9,3 miliar lembar saham GoTo atau setara 0,78 persen.
Penyidikan Kejagung saat ini menyoroti indikasi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan perangkat Chromebook yang dilakukan Kemendikbudariistek.
Harli Siregar mengungkapkan bahwa tim teknis internal sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, merujuk pada hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 yang dianggap tidak efektif.
Namun, Kemendikbudariistek disebut mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian teknis baru yang mendorong penggunaan sistem operasi Chrome, meskipun tidak sesuai kebutuhan.
Total anggaran proyek pengadaan tersebut mencapai Rp9,98 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). (AHK)











