Satujuang, Bengkulu– Kuasa hukum Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Ana Tasya Pase, angkat bicara terkait isu dugaan upaya perintangan proses hukum dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen pegawai harian lepas (PHL).
Ia menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dibuktikan secara hukum.
“Terkait isu yang bilang bahwa adanya perintangan kemudian cabut BAP itu tidaklah benar. Kami juga sudah menanyakan sama pihak Polda siapa yang memberikan informasi tersebut, dan pihak Polda bilang itu hanya kabar-kabarnya saja dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ana Tasya Pase kepada Satujuang, Rabu (9/7/25).
Isu pertemuan di kawasan Air Sebakul yang diduga sebagai upaya mengatur keterangan para saksi juga dibantah keras.
Ana menegaskan, tidak ada ajakan untuk mencabut BAP, melainkan hanya klarifikasi dan pengecekan terhadap pengalaman para saksi saat diperiksa.
“Di Air Sebakul itu mereka ditanyai apakah mereka masuk melalui calo dan membayar uang, bagaimana keterangan mereka di kepolisian, dan apakah saat dimintai keterangan ada penekanan dari pihak kepolisian. Karena banyak juga dari mereka yang mengeluh saat diperiksa, nah itu yang kemarin kita bahas,” terangnya.
Ana menegaskan, pihaknya memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang menyebarkan isu tanpa dasar dengan narasi yang tak bertanggung jawab.
Terkait pengembalian sejumlah uang kepada saksi, Ana menyebut hal itu dilakukan sebagai bentuk itikad baik, bukan upaya lari dari jeratan hukum.
“Secara hukum benar adanya pengembalian tidak menghapus tindak pidana. Pengembalian itu dilakukan sebagai itikad baik dan saat pengembalian itu belum masuk ke ranah penyidikan. Nah, apapun itu pertimbangannya kita kembalikan lagi ke APH,” lanjutnya.
Kata Ana, saksi yang uangnya sudah dikembalikan sempat disarankan untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Mengenai saksi yang belum menerima pengembalian dana, Ana menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan penyelesaiannya kepada masing-masing calo melalui jalur yang sesuai.
“Jadi untuk karyawan yang belum dikembalikan uangnya dengan berbagai alasan itu juga sudah kami serahkan ke calonya masing-masing melalui jalurnya masing-masing agar mereka segera diselesaikan,” tegas Ana.
Menutup pernyataannya, Ana memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan tuduhan perintangan hukum tanpa dasar yang valid.
Pandangan-pandangan terkait dengan adanya perintangan dan segala macam itu harus dibuktikan.
“Jika tidak terbukti, maka mereka akan melakukan tindakan hukum yang tegas,” imbuh Ana.
Karena, kata dia, dari awal tidak ada perintangan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, para saksi tidak pernah dihambat.
Baik para saksi yang dipanggil secara bersurat maupun tidak bersurat, para saksi tidak pernah mereka hambat untuk datang ke Polda Bengkulu.
“Kita justru selalu menekankan agar mereka berkata sejujur-jujurnya. Jadi kalau misalnya ada perintangan, ada segala macam, kita patut pertanyakan sumbernya dari mana dan merujuk dari apa,” tutup Ana. (Red)






