Satujuang, Bengkulu- Penanganan dugaan korupsi dalam perekrutan pegawai di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru. Di tengah upaya penegakan hukum oleh penyidik Polda Bengkulu, tersiar informasi bahwa ada manuver gelap di luar proses hukum yang berpotensi mengarah pada tindakan perintangan proses hukum (obstruction of justice).
“Mereka dikumpulkan dan diminta agar keterangan yang sudah diberikan ke penyidik dicabut atau diubah. Katanya untuk membantu atasan mereka yang sedang diperiksa,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (8/7).
Hingga kini, belum ada pihak yang mengonfirmasi keterlibatan langsung dalam upaya tersebut. Namun jika terbukti, tindakan semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan menghalangi penyidikan atau menggagalkan pembuktian kasus termasuk dalam tindak pidana korupsi sekunder. Hal ini telah diatur dalam:
Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa…”
diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta.
Tindak perintangan ini tidak harus dilakukan oleh tersangka utama. Bahkan pihak ketiga yang tidak berkaitan langsung dengan kasus bisa dijerat, apabila terbukti mencoba memengaruhi jalannya proses hukum secara aktif atau sistematis.
Informasi ini merebak setelah munculnya pernyataan kuasa hukum Samsu Bahari, Ana Tasya Pase, yang menyebut bahwa pihaknya telah mengembalikan sebagian uang yang “dititipkan” oleh para PHL sebanyak Rp2 miliar.
“Kami kooperatif. Ada sekitar 23 atau 24 orang yang sudah menerima pengembalian. Tapi banyak yang justru menolak, karena ingin proses hukum tetap berjalan,” kata Ana dalam keterangannya.
Perkara ini mendapat perhatian tajam dari banyak pihak lebih lagi setelah diketahui ajudan mantan wali kota Bengkulu turut diperiksa dalam penanganan kasus ini bersama direktur PDAM.
Salah satu pihak yang menyatakan akan mengawal perkara ini yakni Front Pembela Rakyat (FPR), mereka bahkan menilai skandal suap dan gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu merupakan ujian moral dan integritas bagi Polda Bengkulu.
Ketua Umum FPR, Rustam Efendi SH, menegaskan bahwa pengembalian uang sebesar Rp2 miliar oleh Direktur PDAM, Samsu Bahari, tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Secara hukum, pengembalian uang hasil korupsi tidak membebaskan pelaku dari hukuman. Itu hanya alasan meringankan, bukan penghapus pidana. Ini bukan soal etika atau kelalaian, ini kejahatan publik,” tegas Rustam, Rabu (9/7/25).
Kasus ini, menurut FPR, tak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian dana. Justru pengembalian itu menjadi indikasi kuat bahwa dugaan pungutan liar benar-benar terjadi dalam proses rekrutmen PHL di lingkungan PDAM milik Pemkot Bengkulu.
FPR menyebut sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara tegas menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara termasuk kejahatan, apalagi jika terkait jabatan.
- Pasal 12B menyebut gratifikasi berhubungan dengan jabatan adalah bentuk suap
- Pasal 4 UU Tipikor menegaskan: pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,
- Pasal 5 dan 11 memberi ancaman pidana terhadap pemberi dan penerima suap,
- Pasal 55 KUHP memungkinkan pemidanaan terhadap pihak yang turut serta melakukan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi penyalahgunaan kewenangan yang merusak sistem. Jangan sampai hukum tunduk pada kekuasaan,” tegas Rustam lagi. (Red)






