Satujuang, Bengkulu- Front Pembela Rakyat (FPR) menilai skandal suap dan gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu merupakan ujian moral dan integritas bagi Polda Bengkulu.
Ketua Umum FPR, Rustam Efendi SH, menegaskan bahwa pengembalian uang sebesar Rp2 miliar oleh Direktur PDAM, Samsu Bahari, tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Secara hukum, pengembalian uang hasil korupsi tidak membebaskan pelaku dari hukuman. Itu hanya alasan meringankan, bukan penghapus pidana. Ini bukan soal etika atau kelalaian, ini kejahatan publik,” tegas Rustam, Rabu (9/7/25).
Kasus ini, menurut FPR, tak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian dana. Justru pengembalian itu menjadi indikasi kuat bahwa dugaan pungutan liar benar-benar terjadi dalam proses rekrutmen PHL di lingkungan PDAM milik Pemkot Bengkulu.
FPR menyebut sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara tegas menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara termasuk kejahatan, apalagi jika terkait jabatan.
- Pasal 12B menyebut gratifikasi berhubungan dengan jabatan adalah bentuk suap,
- Pasal 4 UU Tipikor menegaskan: pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,
- Pasal 5 dan 11 memberi ancaman pidana terhadap pemberi dan penerima suap,
- Pasal 55 KUHP memungkinkan pemidanaan terhadap pihak yang turut serta melakukan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi penyalahgunaan kewenangan yang merusak sistem. Jangan sampai hukum tunduk pada kekuasaan,” tegas Rustam lagi.
Dalam sikap resminya, FPR mendesak lima langkah konkret:
- Polda dan Kejati Bengkulu segera tetapkan tersangka dan tuntaskan penyidikan kasus PDAM secara tuntas dan transparan,
- KPK diminta turun tangan mengawasi proses hukum agar tidak ada intervensi politik atau perlindungan elit,
- Wali Kota Bengkulu diminta mengevaluasi total manajemen PDAM dan oknum SPI yang diduga ikut bermain dalam jual beli jabatan,
- Korban PHL didorong melapor resmi dan menyebut nama-nama calo yang mengaku dekat dengan pejabat PDAM,
- Media dan masyarakat sipil diminta terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan, bukan hanya pada tahap pengembalian uang.
FPR menegaskan, jika kasus ini tidak dituntaskan hingga ranah pidana, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMD di seluruh Bengkulu.
“Ini bukan soal Rp2 miliar saja. Ini soal moral, kepercayaan publik, dan kehancuran sistem layanan publik. Kalau dibiarkan, skema jual beli jabatan akan menjadi budaya. Maka ini ujian moral bagi Polda Bengkulu apakah mereka berpihak pada hukum atau pada kekuasaan,” tutup Rustam. (Red)






