PMII Tantang Bongkar Dana Hibah Rp 300 Juta: Jangan Ada yang Ditutupi!

Satujuang, Bengkulu- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Bengkulu menantang dibukanya secara terang-terangan seluruh proses pemberian dana hibah Rp300 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Mereka menolak dijadikan tameng dan menegaskan tidak pernah tahu-menahu soal anggaran tersebut.

Aksi demonstrasi digelar di Kantor Dispora Provinsi Bengkulu pada Senin (30/6/25), dipimpin langsung oleh Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Bengkulu, Sanddya.

Dalam orasinya, Sanddya menyebut isu dana hibah ini telah mencoreng marwah organisasi dan merusak integritas kader di mata publik.

“Ini ancaman serius terhadap citra dan martabat organisasi kami. Dana hibah ini tidak pernah diketahui apalagi disetujui oleh pengurus periode 2021–2023. Baru terungkap setelah viral di media sosial,” tegas Sanddya, Senin.

Menurut Sanddya, dana hibah tersebut sama sekali tidak tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) internal PMII.

Dugaan kuat, hibah dikelola secara sepihak oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan organisasi.

Bahkan, indikasi pencatutan nama PMII kian jelas ketika mantan ketua PKC PMII periode sebelumnya mengakui ada “bagi-bagi fee”.

“Kalau dana itu resmi dan sesuai aturan, seharusnya terverifikasi dan tercatat di internal. Faktanya, nihil. Ini seperti proyek bayangan dengan dokumen fiktif. Dispora tidak bisa cuci tangan,” lanjutnya.

Sanddya juga menegaskan bahwa dana hibah tak akan bisa dicairkan tanpa persetujuan dan kelalaian dari Dispora.

Ia mendesak agar mekanisme verifikasi anggaran diperiksa ulang, termasuk keabsahan proposal, kontrak hibah, hingga LPJ yang dibuat tanpa sepengetahuan pengurus resmi.

Melihat indikasi kecurangan yang sistematis, PMII meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum turun tangan mengaudit ulang dana hibah tersebut.

“Kami minta BPK audit, dan aparat hukum usut tuntas. Ini bukan sekadar salah kelola, tapi dugaan pencatutan dan penyalahgunaan organisasi secara struktural,” kata Sanddya.

Lima Tuntutan Resmi PMII:

  1. Transparansi Dana Hibah: Mendesak Dispora membuka data lengkap pemberian hibah Rp 300 juta ke PMII pada 2023, termasuk proses pengajuan dan realisasinya yang dinilai ilegal karena tanpa rapat pleno pengurus,
  2. Klarifikasi Dugaan Fee: Menuntut klarifikasi atas pengakuan mantan ketua PMII sebelumnya tentang adanya praktik “bagi-bagi uang” dalam pencairan dana hibah,
  3. Buka LPJ Hibah: Mendesak Dispora membuka LPJ dana hibah secara utuh dan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,
  4. Penyerahan Dokumen: Meminta salinan dokumen proposal, DPA, kontrak hibah, dan LRA yang berkaitan dengan hibah PMII tahun anggaran 2023,
  5. Audit dan Penyelidikan: Mendesak Inspektorat dan BPK mengaudit ulang dana hibah karena terindikasi kuat mengandung dokumen fiktif dari awal perencanaan hingga pelaporan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *