Satujuang, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Helena Lim, dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Dengan demikian, vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tetap berlaku.
Putusan kasasi nomor 4985 K/PID.SUS/2025, yang dibacakan pada Selasa (1/7/25), berbunyi tegas “tolak.”
Majelis hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengambil keputusan ini secara bulat setelah memeriksa berkas selama 10 hari.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun lebih ringan, yakni 5 tahun penjara, kepada Helena atas dakwaan membantu korupsi dalam pengelolaan timah.
Selain pidana pokok, majelis Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Menolak vonis rendah tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta pun memperberat hukuman Helena menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara bila denda tidak dibayar.
Kasus ini bermula dari peran Helena sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), yang digunakan untuk menampung dana korupsi senilai USD 30 juta (sekitar Rp 420 miliar) seolah-olah atas nama CSR.
Dana tersebut berasal dari pengusaha Harvey Moeis terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Helena tidak tercatat dalam akta pendirian PT QSE, namun memperoleh keuntungan Rp 900 juta dari transaksi penukaran valuta asing yang berlangsung berulang kali antara 2018–2023. (AHK)











