Satujuang, Jakarta- Pemerintah kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat. Mulai bulan Juni hingga Juli 2025, pelanggan listrik rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi nasional yang akan mulai diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama dalam menghadapi kenaikan biaya hidup, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program yang mendukung konsumsi masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (23/5/25).
Siapa Saja yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen?
Diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Meski lebih terbatas dibandingkan diskon awal tahun (Januari–Februari 2025) yang menjangkau hingga 2.200 VA, stimulus ini tetap menjadi angin segar bagi masyarakat kecil dan menengah yang paling merasakan dampak ekonomi saat ini.
Lima Stimulus Lain yang Siap Diluncurkan
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus ekonomi tambahan yang akan diberlakukan pada periode yang sama, yakni:
- Diskon tiket transportasi umum
Berlaku untuk kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama libur sekolah. - Diskon tarif tol
Menargetkan sekitar 110 juta pengendara di seluruh Indonesia. - Bantuan sosial sembako dan pangan
Menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni–Juli 2025. - Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer. - Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Untuk para pekerja di sektor padat karya, guna meringankan beban iuran asuransi ketenagakerjaan.
Seluruh program stimulus ini sedang difinalisasi dan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pada tanggal 5 Juni 2025.
Kehadiran berbagai stimulus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung daya beli dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional. (Red)











