Sidang ke 2 Eks Gubernur Bengkulu, Hakim Pertanyakan Tuduhan KPK Soal Pemerasan

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Hakim Faisol, selaku Ketua Majelis Hakim sidang ke 2 Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pertanyakan tuduhan KPK soal pemerasan pengancaman jabatan.

Selain itu, ia juga minta KPK jangan tebang pilih. Karena banyak pihak yang diketahui juga menyetorkan uang ke Rohidin.

“Ini banyak betul yang berikan uang, kenapa cuma 3 terdakwa yang dibawa ke pengadilan? Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang. Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, kenapa hanya ada 3 yang diajukan? Bupati saja ada dalam dakwaan ini,” tegas Faisol.

Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang mengagendakan keterangan saksi Jimi Harianto, Kepala Penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta.

Dalam keterangannya, Jimi mengaku memberikan uang sebesar Rp80 juta kepada Feri Ernes, atasannya, karena terpaksa agar jabatannya tidak hilang dan tidak dianggap membangkang pimpinan.

“Semua perintah tidak berani saya tolak. Saya tidak mau dipindah dari jabatan serta tidak mau dianggap tidak patuh pada gubernur,” ungkap Jimi dalam persidangan.

Hakim Faisol pun kemudian mempertanyakan korelasi alasan Jimi dengan situasi saat ini, karena sudah ada gubernur baru terpilih.

Meski sudah ada gubernur baru, faktanya Jimi masih menjabat sebagai kepala penghubung hingga saat ini.

“Sekarang gubernur baru, jabatan Anda tidak bergeser, lalu mengapa Anda beri uang Rp 80 juta kalau ternyata jabatan Anda tetap tidak bergeser?,” tanya Faisol.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Faisol, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

Karena dalam pemeriksaan KPK, banyak aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang memberikan uang kepada Rohidin Mersyah yang disebut untuk kepentingan Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2024.

Namun, hingga saat ini ternyata KPK hanya menetapkan 3 tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri (mantan Sekda), dan Efriansyah alias Anca (ajudan Rohidin).

“KPK jangan tebang pilih, kalau mau betul ambil semua. Ini banyak betul yang kasih uang, kenapa yang dijadikan tersangka cuma 3 orang,” ujarnya.

Sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (30/4/25).

Agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan empat orang saksi, termasuk Sarjan Effendi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, Herman Tri Muryanto (GM Hotel Mercure), Puspita Dewi (ASN Kasubag Tata Usaha Pemprov Bengkulu), dan Jasmen Silitonga (direktur RSJ Soeprapto). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *