Satujuang, DKI Jakarta– Terpidana mati Jia Bo mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman mati yang diterimanya.
Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum (PH) Shi Jiayi alias Jia Bo, Rustam Efendi SH kepada wartawan Satujuang saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/03/25).
“Jia Bo inikan belum pernah mengajukan PK selama menjalani hukumannya yang saat ini sudah kurang lebih 8 tahun,” kata Rustam.
Langkah ini, kata Rustam, merupakan salah satu upaya pihak mereka guna mendapatkan keringanan hukuman untuk Jia Bo.
Rustam mengaku bahwa tidak ada novum (bukti baru) yang mereka bawa.
Mereka akan melakukan pembelaan dengan memaparkan dugaan kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim saat memeriksa dan mengadili perkara Jia Bo.
“Ada beberapa poin yang menurut kami terasa janggal dalam kasus ini,” ungkapnya.
Rustam menyebut, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban atas tanggapan kontra memori PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Yakni Reg.No.118/Pid.Sus/2017/PT.DKI Tanggal 26 Juni 2017 jo.putusan PN Jakarta Barat Reg.No.68/Pid.B/2018/PN.Sng Tanggal 03 Maret 2017 atas nama Shi Jiayi alias Jia Bo.
Rustam menyebut, praktik hukuman mati tak sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang menekankan pembinaan sehingga bisa kembali ke masyarakat untuk menjalankan fungsi sosial.
“Sementara hukuman mati justru merampas nyawa manusia dan tidak mungkin untuk dikembalikan jika itu terjadi,” pungkasnya.











