Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan mengenai dugaan praktik korupsi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia.
Kajian bertajuk Identifikasi Risiko Korupsi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia ini mengungkap berbagai penyimpangan yang sistemik, mulai dari pungutan liar, praktik senioritas, hingga konflik kepentingan.
Pungli hingga Rp 25 Juta akibat Bullying dan Senioritas
KPK menemukan praktik favoritisme, senioritas, dan diskriminasi dalam PPDS yang memaksa peserta mengeluarkan biaya tambahan hingga lebih dari Rp 25 juta. Biaya ini tidak memiliki dasar akuntabilitas yang jelas.
Temuan tersebut berasal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan pungutan tak resmi selama mengikuti pendidikan.
Calon Peserta Diminta Tunjukkan Saldo Tabungan
Dalam proses seleksi PPDS, beberapa calon peserta bahkan diminta menunjukkan saldo rekening tabungan mereka saat wawancara.
Dari survei KPK, sebanyak 58 responden melaporkan permintaan tersebut, dengan saldo berkisar dari di bawah Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 500 juta.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya diskriminasi berbasis kemampuan finansial.
Iuran untuk Kebutuhan Pribadi Dosen dan Senior
Peserta PPDS juga diharuskan membayar iuran untuk kebutuhan pribadi dosen dan senior, termasuk untuk hobi seperti touring motor atau sepeda.
Uang yang dikumpulkan secara kolektif oleh peserta ini berkisar dari Rp 50.000 per bulan hingga jutaan rupiah per semester. KPK menilai praktik ini sudah melampaui batas kewajaran.
Perlakuan Istimewa bagi Kerabat Dosen
Kajian KPK juga mengungkap perlakuan istimewa terhadap peserta PPDS yang memiliki hubungan kekerabatan dengan dosen.
Sebanyak 37,09 persen responden di wilayah Sumatera, dan proporsi serupa di wilayah lain, menyatakan pernah melihat atau mengalami perlakuan ini.
Meski tidak selalu berdampak pada beban pendidikan yang lebih ringan, perhatian lebih tersebut dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan ketidakadilan dalam proses pendidikan.
KPK: Praktik Ini Berpotensi Korupsi
KPK menegaskan bahwa penyimpangan ini dapat berdampak buruk pada pelaksanaan PPDS.
Dari pungli hingga konflik kepentingan, semuanya menciptakan risiko korupsi yang mengancam integritas pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Oleh karena itu, KPK mendorong adanya pembenahan sistemik untuk menghilangkan praktik-praktik koruptif dalam program ini.(Red/kumparan)






