Kejagung Tangkap Tersangka Hendariy Lie Dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Kejagung (Kejaksaan Agung) tangkap tersangka Hendariy Lie dalam perkara komoditas Timah, Senin (18/11/24).

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura telah mengamankan Tersangka Hendariy Lie di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, Tersangka Hendariy Lie ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga tahun 2022.

“Di ketahui sebelumnya, Pada tanggal 29 Februari 2024, Hendariy Lie di periksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS, Pasca di lakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL di ketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024,” ujar Harli.

“Setelah Penyidik JAM PIDSUS melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap Hendariy Lie namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut, Hendariy Lie kemudian di lakukan pencekalan yang di tetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal di tetapkan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan,” ucap Harli.

“Lalu, Pada 16 April 2024, Hendariy Lie di tetapkan sebagai Tersangka setelah di panggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kemudian pada 18 November 2024, Hendariy Lie berhasil di tangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura. Selanjutnya, Hendariy Lie di bawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk di lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” imbuhnya.

Total kerugian dalam kasus ini di duga senilai Rp 300 triliun, Dan kini tersangka Hendariy Lie telah di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *