Satujuang- Tim Hukum pasangan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) mengimbau kepada tim pemenangan untuk tetap tenang dan jangan terpancing.
Sikap ini disampaikan Tim Hukum Romer dalam pernyataan pers, merespon fenomena aksi perusakan puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik pasangan Romer di kabupaten Lebong dan Seluma.
Berikut isi pernyataan pers yang disampaikan Tim Hukum pasangan Romer pada hari ini, Jumat (6/9/24).
Menyikapi perusakan baliho Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani (Romer) pada Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Lebong dan Seluma maka dengan ini disampaikan:
- Bahwa kami menyayangkan adanya tindakan perusakan 23 baliho di Wilayah kabupaten Lebong dan 5 baliho di Wilayah Kabupaten Seluma dan menyampaikan Perusakan ini adalah perbuatan pidana telah dapat dikualifikasikan melanggar pasal 406 dan/atau 170 KUHPidana serta dapat merusak situasi kamtib dalam proses pilkada,
- Tim Hukum Romer akan melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian Resor Lebong/Seluma dan meminta untuk menindak tegas pelakunya termasuk berkoordinasi dengan BAWASLU Kabupaten Lebong/ Seluma terkait pelanggaran Pemilihan,
- Menghimbau agar proses demokrasi pilkada ini di lakukan dengan cara-cara yang sportif, dan kepada pendukung dan simpatisan untuk tetap tenang dan jangan terpancing untuk melakukan tindakan provokatif serupa.
(Red)