Satujuang- Tim hukum Romer (Rohidin-Meriani) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, hari ini (Selasa, 3/9/24) mengajukan surat kontra pendapat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Sebagai langkah menanggapi surat dan sikap yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Helmi-Mian sebelumnya yang dinilai merugikan pasangan Romer.
Terlebih, narasi yang diungkapkan Tim Hukum Helmi-Mian dinilai sebuah narasi politik yang dibungkus dengan narasi hukum.
“Kami mendukung penuh proses demokrasi yang dilakukan dengan baik. Kesopanan dalam demokrasi adalah hal yang sangat penting,” ujar anggota Tim hukum Romer, Aizan SH.
Ia menegaskan, pencalonan pasangan Romer telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.8 dan No.10 Tahun 2024, serta dipadukan dengan Surat Edaran Bawaslu No.96 Tahun 2024.
Senada, anggota Tim Hukum Romer lainnya, Jecky Haryanto SH, menyatakan tegas bahwa langkah-langkah yang dilakukan Tim Hukum Helmi-Mian hanyalah upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.
Jecky menegaskan bahwa Tim Hukum Romer sangat memahami situasi yang dihadapi oleh KPU dan Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini.
“Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jecky menekankan bahwa pencalonan pasangan Romer sah secara hukum. Ia juga menyoroti adanya narasi politik yang menyebutkan bahwa PKPU No.8 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK.