Terkait Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Pajak, Ini Konfirmasi dari DJP

2 menit baca

Satujuang- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi tidak ada perubahan dalam kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak ketika sistem Core Tax Administration System (CTAS) diterapkan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (25/7/24).

“Kewajiban untuk mengisi SPT Tahunan tetap berlaku sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1),” ujar DJP.

Meskipun wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat dapat dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (1), hal ini tidak menghapuskan kewajiban secara umum.

DJP juga telah mengumumkan implementasi sistem prepopulated untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan secara elektronik.

Sistem ini memungkinkan data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemotong/pemungut pajak) disajikan secara otomatis dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang dapat diisi secara elektronik (e-filing).

Meskipun demikian, DJP menekankan bahwa penggunaan sistem prepopulated ini tidak mengurangi kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, melainkan bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengisian dengan tingkat akurasi yang lebih baik.

Dwi Astuti juga menegaskan bahwa DJP telah menerapkan sistem prepopulated sejak beberapa tahun lalu, meskipun awalnya hanya untuk Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

DJP berencana untuk memperluas cakupan bukti potong yang diprepopulate ke jenis pajak lainnya di masa mendatang, yang diharapkan dapat semakin meningkatkan kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan bagi wajib pajak.(Red/Republika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *