Kemenperin Keluarkan Peraturan Impor Elektronik Terbaru, Ini Daftarnya

7 menit baca

Satujuang- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 yang membatasi impor sejumlah barang elektronik.

Peraturan tersebut menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya, dengan 78 pos tarif memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sementara 61 pos tarif lainnya hanya memerlukan LS.

Produk yang termasuk dalam batasan tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop.

Lampiran Permenperin 6/2024 tersebut menjelaskan rincian pos tarif yang terkena pembatasan impor, mencakup berbagai produk seperti pompa air, kipas angin, lemari pendingin, mesin cuci, laptop, dispenser air, setrika listrik, rice cooker, dan lainnya.

Pembatasan impor ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri elektronik dalam negeri dan melindungi produsen lokal dari persaingan impor yang ketat.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan produksi dalam negeri serta meningkatkan daya saing industri elektronik lokal.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik.

Dalam lampiran Permenperin 6/2024 tersebut, 78 pos tarif tersebut yaitu:

Pompa sentrifugal dan pompa air submersible:

1. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm

2. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm, dioperasikan secara elektrik.

3. Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm

Pompa lainnya; elevator cairan:

4. Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 meter kubik/jam, dioperasikan secara elektrik

5. Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.

Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang di dalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W:

6. Kipas meja dan kipas angin kotak

7. Dengan pelindung kipas

8. Lain-lain

9. Dengan pelindung kipas

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.

10. Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau sistem terpisah.

11. Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW

12. Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW

Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin:

13. Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya

14. Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 l

15. Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 l

16. Dengan kapasitas tidak melebihi 230 l.

17. Lain-lain

18. Lain-lain

Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 l:

19. Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l

20. Lain-lain

Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak melebihi 900 l:

21. Dengan kapasitas tidak melebihi 200 l.

22. Lain-lain

Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin:

23. Lain-lain

24. Lain-lain

Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan:

25. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg

26. Lain-lain

Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang:

27. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg

28. Lain-lain

Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang dioperasikan secara elektrik:

29. Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg

30. Lain-lain

31. Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg

Barang Pekerja Migran Tertahan, BP2MI Minta Zulhas Revisi Aturan Impor

Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display:

32. Laptop termasuk notebook dan subnotebook

Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacuum cleaner:

33. Penggiling dan pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur.

Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik:

34. Dispenser air yang hanya dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga.

35. Setrika listrik

36. Lain-lain

Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar:

37. Rice cooker

Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya:

38. Tipe box speaker

39. Lain-lain

Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama:

40. Tipe box speaker

41. Lain-lain

42. Lain-lain

Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. Laser disc player:

43. Lain-lain

44. Lain-lain

Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video:

45. Kamera perekam video

Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini:

46. Kamera perekam video

Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini:

47. Kamera perekam video

48. Kamera perekam video

Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu:

49. Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital.

50. Lain-lain

51. Lain-lain

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak:

52. Dioperasikan dengan tenaga listrik

53. Tabung sinar katoda

54. Liquid ciystal device (LCD), light emitting diode (LED) dan tipe panel layar datar lainnya.

55. Lain-lain

Lampu fllamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED):

56. Lampu fluoresen kompak swaballast

57. Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup

58. Lain-lain

Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak.

59. Kabel telepon bawah air; kabel telegrap bawah air; kabel relai radio bawah air.

60. Lain-lain

Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai

sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. Dirancang untuk digunakan semata mata dengan sumber cahaya lightemitting diode (LED):

61. Lampu sorot

62. Lain-lain

63. Lampu sorot

64. Luminer dengan lampu fluoresen

65. Lain-lain

Dirancang untuk digunakan sematamata dengan sumber cahaya lightemitting diode (LED):

66. Lain-lain

67. Lain-lain

Lighting string dari jenis yang digunakan untuk pohon natal. Fotovoltaik, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):

68. Lampu sorot lainnya

69. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan; Penerangan eksterior lainnya

70. Lain-lain

Lain-lain, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED):

71. Lampu sorot lainnya

72. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan

73. Penerangan eksterior lainnya

74. Lain-lain

75. Lampu sorot lainnya

76. Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan.

77. Penerangan eksterior lainnya

78. Lain-lain.(NT/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *