Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023.
Perpres tersebut tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dimana dalam perpres itu mengatur gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN yang mencapai Rp 172 juta/bulan.
Pendapatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” demikian bunyi Pasal 8.
Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.
Ada 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.
Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan.
Rinciannya adalah gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan yang melekat sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000.
Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp 155.180.670.
Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan yang melekat sebesar Rp 634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp 11.566.800 dan tunjangan kinerja sebesar Rp 155.180.670.
Selain itu, Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 145.000.000. (red/nt)











