Bengkulu – 2 kasus pencurian dan 1 kasus penipuan berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Dari 2 kasus pencurian yang diungkap, 1 diantaranya diselesaikan dengan restorative justice atau berdamai, karena antara korban dan terduga pelaku merupakan teman dekat.
Sedangkan 1 kasus pencurian lainnya adalah penetapan 1 orang tersangka pencurian HP di salah satu rumah makan di Bengkulu.
“Tersangkanya karyawan Rumah Makan PG itu sendiri, setelah tim Opsnal memintai keterangan seluruh karyawan,” kata Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro, Senin (30/1/22).
Sedangkan, untuk kasus penipuan, Tim Opsnal mengamankan mantan karyawan Leasing AF yang melakukan penipuan dengan modus gadai kendaraan dan merupakan seorang residivis.
Tersangka mengaku korbannya sudah 3 orang dan dari 3 korban, tersangka mendapatkan uang Rp 38 juta.
“Hasil penipuan untuk kebutuhan sehari-hari, sudah tiga orang (korban),” kata tersangka. (tb/red)