Brebes – Humas Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Kustoro WHY membantah kabar mundurnya Rojat dari Ketua Dewan Pendidikan Brebes.
“Itu tidak benar, Pak Rojat masih aktif dan hari ini yang bersangkutan masih giat di Paguyangan bersama saya,” bantah Kustoro, Jumat (27/1/23).
Kustoro yang ditemui awak media di rumahnya pukul 15.45 mencoba menjelaskan kepada awak media terkait beredarnya isu mundurnya Rojat.
“Mungkin ada pihak yang keberatan dengan Surat Keputusan Bupati Brebes yang di situ Ketua Dewan Pendidikannya pak Rojat,” dugaan Kustoro
Untuk diketahui, Surat Keputusan Bupati Brebes nomor 188.45/3662/2022 berisi tentang Kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes untuk periode tahun 2022 hinga tahun 2027.
Dijelaskan Kustoro, Dewan Pendidikan berfungsi memberikan pertimbangan kebijakan tentang pendidikan dan controling agency dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Dewan pendidikan, lanjut Kustoro, juga sebagai mediator antara eksekutif, legislatif dengan masyarakat.
“Termasuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD, mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan,” terang Kustoro.
Semua itu dilakukan, sambungnya, untuk mendukung mutu dan pemerataan pendidikan sesuai dengan Permendiknas RI nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan komite sekolah.
Sementara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp mengaku belum menerima surat dari Rojat.
“Maaf, saya belum menerima surat pengunduran diri dari pak Rojat mas,” tulis Sekda melalui pesan whatsappnya. (red/ags)











