Polsek Balai Proses Aduan Warga Korban Jeratan Kabel Provider

2 menit baca

Karimun – Jajaran Polsek Tanjungbalai Kota, Karimun, kepri, lakukan proses terhadap aduan warga korban jeratan kabel milik salah satu provider telekomunikasi dan multimedia.

” Laporan pengaduan ada, dan masih di lakukan penyelidikan dan intrograsi saksi-saksi,” terang Kapolsek Balai, Kompol Edy Wiyanto, Minggu (11/12/22) melalui pesan elektroniknya.

Sebelumnya diberitakan, M Sholihin (30), warga Meral mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan simpang gerbang Telaga Riau saptu malam minggu lalu.

Akibatnya, jeratan kabel melukai leher pria tersebut dan dilarikan ke RSUD M Sani. Selain mengalami luka cukup serius, kendaraan roda dua yang dikemudikannya rusak parah.

Mirisnya, tidak satupun perusahaan atau provider yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Bahkan, hingga saat ini, tidak ada yang mengakui kepemilikan kabel dan berujung pelaporan ke pihak berwajib.

Terpisah, Komarudin, anggota komisi III DPRD Karimun meminta kepada pihak penegak hukum agar mengusut tuntas pelaporan warganya itu.

Pasalnya, kejadian akibat kelalaian pemasangan kabel yang menjuntai disepanjang jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat.

“Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas, siapa pemilik kabel itu. Semua seakan lepas tanggung jawab. Apalagi kabel-kabel yang menumpang di tiang listrik milik PLN sudah kayak sarang laba-laba, menjuntai dan asal melintang tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” pintanya.

Dirinya juga berharap agar jajaran polres Karimun, melalui Polsek Balai, mengusut semua perizinan penggunaan tiang listrik milik PLN oleh para provider.

“Usut juga perizinan mereka, izin penggunaan tiang listrik PLN mereka dari mana. Jangan sampai negara juga dirugikan dalam hal ini,” pungkasnya. (red/boy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *