PLN Karimun Sebut Hanya Sub Holding Yang Kantongi IPJ, Provider lain?

Editor: Raghmad

Karimun – Manager Ranting PLN Tanjungbalai Karimun, Kepri, Hendrico, mengatakan jika tidak semua perusahaan telekomunikasi dan multimedia yang mengantongi ijin penggunaan tiang listrik, atau Ijin Penggunaan Jaringan (IPJ)

“Setahu saya, tidak ada yang mengantongi ijin resmi (IPJ) selain PTIcon dan Sub holding (PLN_red),” terang Hendrico melalui pesan WhatsApp nya, Minggu (11/12/22).

Terkait perusahaan provider swasta yang beroperasi serta menggunakan tiang listrik milik PLN, dirinya meminta agar menanyakan langsung kepada pihak penyedia jasa.

“Untuk pastinya lebih baik dikonfirmasi ke para Provider multimedia tersebut,” terangnya.

Menanggapi pernyataan Management PLN itu, Komaruddin, anggota Komisi III DPRD Karimun meminta agar instansi terkait agar segera mengambil langkah penertiban bagi provider yang tidak berijin dalam penggunaan tiang listrik.

“Jika pihak PLN saja sudah mengatakan hanya perusahan itu yang berijin, Pemda atau instansi terkait seharusnya melakukan penertiban, jika, perlu, diputus itu kabel yang menjuntai. Sebab, sudah memakan korban,” pintanya.

Legislator itupun mempertanyakan dugaan pembiaran yang selama ini dilakukan tanpa adanya tindakan terhadap perusahaan provider penyedia jasa telekomunikasi dan multimedia yang selama ini beroperasi tanpa ijin.

“Kenapa terjadi pembiaran, ada apa, kenapa pihak berwenang tidak melakukan penindakan. Lantas, apa untungnya bagi daerah jika mereka ternyata hanya menguntungkan diri sendiri” Paparnya.

Dirinya secara khusus meminta kepada Bupati Karimun, agar segera mengambil tindakan terkait penggunaan tiang listrik secara ilegal.

Selain merusak estetika tata kota, kabel yang menjuntai di tiang PLN dapat membahayakan keselamatan warga serta pengguna jalan.

“Bupati kami minta agar tegas dalam hal ini. Selain merusak estetika dan dapat membahayakan keselamatan warga serta pengguna jalan, daerah dirugikan dalam hal pendapatan. Jika mereka “ilegal”, lantas retribusi apa yang disetorkan, ke negara, daerah atau jangan sampai ke kantong pribadi.” tegasnya.

Komaruddin juga menghimbau agar pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi dan informatika multimedia, agar melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kita tidak anti investasi, kita dukung. Namun, kami berharap agar para pengusaha taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. Negara ini punya aturan, bukan sesuka hati kita dan hanya ingin meraup untung pribadi,” himbaunya. (Red/Boy)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *